Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Penajaman Surat Edaran KASN No 6 Tahun 2023, Sekda Harus Cuti

KUNINGAN (MASS) – Hasil PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Unum) pemilihan Presiden tanggal 22 April 2024 walaupun diwarnai dengan disenting opinion diantara Hakim Mahkamah Konstitusi akan tetapi menghasilkan sebuah Harapan bagi tetap terjaganya nilai etik dan integritas penyelenggaraan Pesta demokrasi kedepanya terutama. Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pilgub dan Pilbup/pilwalkot.

Adapun salah satu harapan bagi terjaganya nilai moralitas penyelenggaraan pemilu adalah adanya pencegahan sejak dini atau awal terjadinya pelanggaran Pelaksanaan Pilkada tersebut berupa Penggunaan Anggaran Negara/APBD, baik berupa bantuan sosial/hibah, dan bantuan keuangan lainya yang bersumber dari Keuangan Negara, kemudian penggunaan fasilitas negara, penggunaan dan pebuatan kebijakan yang berimplikasi kepada terjadinya diuntungkannya calon kepala daerah baik yang berasal dari unsur pejabat pemerintah, atau calon partai yang didukung oleh parpol yang dekat dengan kekuasaan pemerintah, kemudian pelarangan pengerahan aparatur negara.

Dalam pelaksanaan pemilukada sebelumnya pengawasan tersebut baru akan dilakukan pada saat masa kampanye saja. Maka dengan adanya keputusan MK tanggal 22 April tersebut akan dimulai pada saat calon kepala daerah tersebut sudah mulai terlibat aktif komunikasi politik dengan partai politik, atau sudah mulai ada meansrea (niatan) akan mengikuti pesta demokrasi.

Ketika masih bakal calonpun dalam keputusan MK tersebut apabila ada dugaan menggunakan unsur di atas maka dapat dikatagorikan sudah masuk meansrea terlebih bakal calon tersebut menjadi peserta pemilukada.

Sehingga manakala ada sengketa pilkada dan diajukan kedalam sidang MK maka calon tersebut kalau seandainya menang pilkada apabila ada bukti yang kuat dari mulai mensrea diatas maka kemenangan tersebut dapat didiskualifikasi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Implikasi dari keputusan MK tersebut mengandung makna bahwa apabila kita akan mengikuti pilkada tentu harus menjunjung tinggi nilai Etik terhadap hasil Putusan MK dimaksud.

Setiap calon kepala daerah harus bersama sama menjaga integritas dan mengedepankan prinsip egaliter /imparsial atau kesetaraan dengan calon lainnya.
Hindari penggunaan fasilitas negara seperti mobil dinas, jam dinas digunakan untuk pertemuan yang bertemakan pilkada, penggunaan ASN dan non ASN yang dibiayai oleh negara, akun medsos pemerintah, anggaran negara.

Apabila hal tersebut terjadi pelanggaran maka akan menjadi jejak digital yang akan merugikan calon tersebut dan akan menjadi alat bukti pada sidang MK.

Maka solusi bagi balon kepala daerah yang berasal dari ASN, Anggota DPRD/DPR /Kepala Desa demi etik calon kepala daerah betul betul menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan aturan yang berlaku lainnya harus mengajukan cuti dari aktifitas pemerintahan serta juga tidak menggunakan segala fasilitas yang melekat pada dirinya.

Kita ingin pesta demokrasi yang akan diselenggarakan itu betul betul menjunjung tinggi nilai kejujuran dan keadilan.
Apabil ada yang menggunakan fasilitas tersebut maka dapat dikatakan calon tersebut tidak memiliki integritas dan memiliki kecenderungan untuk melakukan tindakan koruptif.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan sudah terbiasa berperilaku mengarah kepada koruptif maka akan menjadi sebuah kebiasaan bagi kepala daerah tersebut untuk melanggar norma dan etika dengan berperilaku melanggar tersebut.

Bukankan seorang kepala daerah harus menjunjung tinggi semua nilai dan etika pemerintahan serta peraturan perundangan yang berlaku?

Apabila dia berani melanggar dari awal maka akan menjadi bebiasan yang akan menjadi budaya bagi seluruh aparatur dibawahnya.
Dan akan merendahkan wibawa serta kehormatan bagi pemimpin itu senidiri karena dianggap tidak mampu menegakkan aturan tersebut.

Dengan adanya surat edaran tersebut maka setiap ASN yang akan mengikuti konstetasi Pemilihan tahun 2024 berupa Pilkada maka secara etik harus mengajukan cuti diluar tanggungan Negara dan juga tidak boleh menggunakan fasilitas dari negara, kendaraan dinas, tidak boleh menerima anggran dan pembiayaan dari negara, tidak boleh mengerjakan Asn juga.***

Abdul Haris SH (Praktisi Hukum)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Perbedaan tafsir hukum soal Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar harus cuti, rupanya kian meruncing. Seorang praktisi hukum senior, Hamid SH...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Di era industri 4.0 sekarang ini laju perkembangan teknologi terutama teknologi informasi tumbuh dengan begitu pesat. Saat ini komputer dan gadget...

Government

KUNINGAN (MASS) – Kabar dugaan keterlibatan anggota DPRD Kuningan dalam pengadaan sembako bantuan Pemkab Kuningan jadi sorotan beberapa pihak. Salah satunya menyayangkan, jika itu...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dari tiga kandidat sekda hasil seleksi timsel, Dr Deni Hamdani dinilai paling mengerti pemerintahan. Sebab disamping jebolan STPDN, Deni juga pernah...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dalam suasana tenang, Plt Bupati Dede Sembada mau menjelaskan soal hutang BPJS yang mencapai sekitar Rp89 milyar. Kepada kuninganmass.com di rumdinnya...

Government

KUNINGAN (MASS) – Bayi yang dibuang di Desa Geresik Kecamatan Ciawigebang Rabu (23/3/2018) lalu diminta agar diurus dengan benar. Sebagian warga berterima kasih kepada...

Government

KUNINGAN (Mass) – Penjelasan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapemda), Dr A Taufik Rohman soal iklan politik, terbantahkan. Ternyata Kuningan telah memiliki regulasi yang...

Advertisement
Exit mobile version