Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Anggota Dewan yang Mau Nyabup Harus Mundur

KUNINGAN (MASS) – Risiko yang harus diambil oleh anggota dewan yang berniat mencalonkan bupati nanti, cukup besar. Pasalnya, mereka harus mengundurkan diri, bukan hanya sekadar cuti.

Penjelasan ini bukan disampaikan komisioner KPU Kuningan yang sedang menjabat melainkan dilontarkan oleh Praktisi Hukum, Hamid SH MH, Minggu (31/3/2024). Mantan komisioner KPU ini mengurai dasar hukum dari pernyataannya tersebut.

“Pertama, saya akan menyebutkan dulu bahwa berdasarkan PKPU RI No. 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wali Kota Tahun 2024, Pemungutan Pemilihan itu dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 27 Nopember 2024,” kata Hamid.

PKPU tersebut mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-undang.

“Sebelumnya ada UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Perpu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pada pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemilihan dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh Indonesia,” terangnya.

Hamid menegaskan, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama (equal) untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota. Itu merupakan bunyi dari Pasal 7 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dan pada ayat berikutnya yaitu ayat (2) huruf (s) UU tersebut, menjelaskan soal persyaratan para calon dimana mereka harus mengundurkan diri jika sedang duduk sebagai anggota DPR RI, DPRD, dan DPD RI.

“Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyebutkan bahwa Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, harus memenuhi persyaratan; menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” jelas Hamid. (deden)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Dalam hukum pidana terdapat jenis perbuatan pidana (srafbaar feit) dinyatakan selesai cukup dilakukan oleh satu orang diantaranya tindak pidana pencurian diatur...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pelanggaran pemilu berasal dari temuan pelanggaran pemilu, dan laporan pelanggaran pemilu. Temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil aktif Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pemilu adalah proses ketatanegaraan atau proses politik, dan pemilu merupakan kebutuhan masyarakat untuk terwujudnya perubahan nasib bangsa, agar pemilu 2024 terselenggara...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Soal sistem pemilu yang hendak diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi), Mantan Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan periode 2003-2008 dan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Tindak pidana korupsi tergolong tindak pidana khusus yang merupakan kejahatan luar biasa (Ektraordinary crime), dan yang tergolong kejahatan luar biasa selain...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Munculnya pendapat hukum kaitan dengan artikel opini yang ditulis Dadang Abdullah, membuat seorang pengacara senior, Hamid SH MH angkat bicara. “Maaf...

Advertisement
Exit mobile version