KUNINGAN (MASS) – Pada rapat internal Tim Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG di ruang rapat Bank BJB, Jl Siliwangi, Senin (12/1/2026). Kepala Satgas MBG Kabupaten Kuningan, U Kusmana, menuturkan revisi Surat Keputusan (SK) Tim Satgas MBG sebagai upaya mempercepat penanganan dan mitigasi permasalahan MBG di lapangan.
U Kusmana menyampaikan revisi SK tersebut memiliki sejumlah perbedaan mendasar dibandingkan SK sebelumnya. Salah satunya adalah perampingan struktur organisasi Satgas, namun dengan penguatan fungsi dan pembagian posisi yang lebih jelas.
“Ada yang berbeda SK tim awal dengan yang sekarang, yaitu bagaimana revisi ini ramping struktur tapi kaya posisi. Dalam SK itu kita membagi zonasi atau wilayah koordinasi agar mitigasi permasalahan bisa lebih cepat,” ujarnya.
Dalam revisi SK tersebut, para camat diberi tugas tambahan sebagai koordinator kecamatan. Setiap kecamatan memiliki empat yang bertanggung jawab langsung melakukan mitigasi permasalahan MBG di wilayahnya masing-masing.
Selain itu, Satgas MBG juga membagi tanggung jawab zonasi kepada para wakil ketua. Wakil Ketua I, II, dan III masing-masing memiliki wilayah zonasi dan tanggung jawab yang berbeda. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektur Daerah juga ditetapkan sebagai leading koordinasi pada zonasi tertentu.
“Kalau ada permasalahan di bawah, itu mereka langsung dimitigasi mulai dari koordinator kecamatan, naik ke para wakil yang saya sudah tugaskan, nanti kalo harus ada kebijakan baru naik ke Kasatgas,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterlibatan Inspektorat dalam SK Satgas MBG bukan dalam fungsi pengawasan sebagai APIP, melainkan sebagai anggota Satgas yang membantu koordinasi wilayah zonasi.
Dalam waktu dekat, U Kusmana menginstruksikan seluruh camat untuk segera menggelar rapat koordinasi lintas kecamatan. Rapat tersebut akan melibatkan unsur Forkopimcam, seperti Kapolsek, Danramil, serta kepala puskesmas yang masuk dalam Tim SK Satgas MBG.
Menurutnya, langkah lain yang menjadi pembeda dalam revisi SK tersebut adalah kewajiban setiap kecamatan membuka hotline atau nomor pengaduan masyarakat. Hotline tersebut bertujuan agar setiap permasalahan MBG di tingkat kecamatan dapat langsung ditangani dan dieksekusi tanpa harus menunggu proses yang berlarut-larut.
“Mereka harus membuka hotline masing-masing Kecamatan, nomor pengaduan untuk masyarakat, sehingga nanti setiap persoalan per wilayah bisa langsung dimitigasi,” pungkasnya. (didin)










