KUNINGAN (MASS) – Peserta Aksi Damai Kepala Desa dan Perangkat Desa dari Kabupaten Kunigannt iba di depan Monas pada Kamis pukul 05.35. Dari Kuningan sendiri berangkat 19 bus.
Meraka berangkat Rabu malam sekitar jam 23.40 WIB. Rombongan bertemu dengan perangkat desa se-Jawa Barat bahkan dari NTB juga hadir.
Mereka demo terkait persentasi dana desa. Dari informasi yang dihimpun Kuninganmass.com, aksi yang mengusung “Desa Menggugat” ini, dilakukan para kepala desa karena aturan presentasi Dana Desa yang dianggap memberatkan.
“Sekarang tengah menyampaikan aspirasi. Kami rela panas-panas demi memperjuangkan terkait presentasi dana desa,” ujar Sekdes Pajawanlor Kecamatan Ciawigebang Ade Setiana.
Diterangkan, perwakilan dari Apdesi yang dipimpin Ketua Umum Apdesi dan Perwakilan dari wilayah yang berjumlah sekitar 10 orang, saat ini tengah menyampaikan aspirasi kepada pihak pihak berwenang.
“Dan proses mediasi masih sedang berlangsung. Doa saja semoga aksi berjalan lancar dan tuntutan disampaikan dikabulkan,” ujar Ade lagi.
Presentasi Dana Desa, dianggap membebani desa karena pembagiannya yang umum dan general. Padahal, kondisi di setiap desa berbeda-beda.
Pembagian presentasi itu, adalah 40% untuk BLT, 20% untuk ketahanan pangan, 8% untuk corona, dan sisanya (32%) barulah untuk pembangunan.
Hal itu, selain dianggap membebankan, juga dianggap tidak sesuai dengan UU no 06 tahun 2014 soal hal subsidaritas, swadaya dan swakelola.
Undang undang itu, memberikan keleluasaan, kewenangan dan keterlibatan desa dalam pembangunan. Masyarakat diberi hal asal-usul (rekognisi), penerapan kewenangan dan pengambilan keputusan lokal untuk masyarakat desa (subsidiaritas) keberagaman.
Selanjutnya, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdyaaan dan keberlanjutan.
Presentasi pembagian ini, dianggap sebagai ketidakselarasan antara Undang-undang dan Perpres. Apalagi, 40% untuk BLT itu, dianggap desa sudah banyak masyarakat yang tercover dari sumber dan bantuan lain.
Presentasi ini, dianggap menghambat pembangunan. Tapi, desa juga ketakutan sanksi 50% DD di tahun berikutnya. (agus)
idris
16 Desember 2021 at 23:17
Kenapa perangkat desa keberatan BLT 40 % padahal saat pandemi ini banyak usaha yg tdk untung ???