KUNINGAN (MASS)- Setelah viral kegiatan trabas di Desa Gunungaci Kecamatan Subang pada Rabu (28/7/2021), akhirnya Kades Gunungaci yang bernama Muhamad Enjen minta maaf ke publik.
Permintaan maaf disampaikan melalui video.Ia tidak sendiri bersama Ketua Panitia Umay Hermana.
Seperti diketahui kegiatan trabas bagian dari syukuran hajatan dirinya. Ironisnya dia adalah Ketua Satgas Desa namun melakukan pelanggaran dimasa PKKM.
“Saya Muhamad Enjen Kades Gunungaci menyampaikan permohonan maaf dan sekaligus klarifikasi,” ujarnya, Jumat (30/7/2021).
Ia menyebutkan, acara hajatan tidak menyelanggaran dangdutan. Kemudian, kegiatan trabas diluar perkiraan, pamplet yang beredar sebelum PPKM diberlakukan.
“Sudah dibuat surat pembatalan pada tanggal 3 Juli. Namun karena surat pembatalan itu tidak tersampaikan secara luas, maka offroder masih ada yang datang meski jumlahnya sedikit,” dalihnya.
Padahal, dari rekaman youtube yang beredar ada yang datang dari luar Jabar.
Sementara itu bentuk kesalahan dan kekeliruan setelah berkoordinaisi dengan satgas kecamatan, pihaknya akan memberikan bansos kepada pihak keluarga yang terpapar covid atau yang tengah isoman di Kecamatan Subang.
Terpisah, Kalak BPBD Kuningan Indra Bayu mengatakan, Wabup HM Ridio Suganda tidak ada keterkaitan dengan event ini.
Dikatakan, poster sudah lama daan sudah terlanjur nyebar sebelum PPKMM darurat.
“Malahan 2 bulan sebelumnya di keterangan dan surat tadi juga sudah ada. Kalau memang butuh info lebih lanjut silahkan tanya ke satgas kecamatan dan desa. Yang jelas kami sudah ada melangkah dan ada sanksi,” ujarnya.
Dari kabar yang beredar mereka berani ada poster wakil bupati pada pamplet, meski Wabup Edo tidak datang. (agus)
Berikut Surat Pernyataan
PANITIA GUNUNGACI TRAIL ADVENTURE
Desa Gunungaci Kecamatan Subang Kabupaten Kuningann 45586
SURAT PERNYATAAN
Yang Bertandatangan dibawah ini
Nama : UMAY HERMANA
Alamat : Desa Gunungaci Kecamatan Subang Kab. Kuningan
Dengan ini menyatakan :
1.Membatalkan rencana Event GTA#2 yang akan dilaksanakan di Desa Gunbungaci Kecamatan Subang secara terbuka.
2.Terkait masalah selebaran yang beredar dengan menggunakan logo pemda, polsek, koramil dan lainya dibuat sebelum PPKM di berlakukan dan ditarik kembali.
3.Kegiatan yang dilaksanakan bersipat lokal karena tuntutan dari warga lokal karena di Kecamatan lain sudah ada yang melaksanakan
4.Pembatalan ini ditetapkan pada tanggal 03 Juli 2021
Demikian surat pernyataan ini kami sampaikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.