KUNINGAN(MASS) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kuningan, Jalan RE Martadinata, pada Jumat (22/5/2026). Rapat ini agenda utamanya adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, menyebutkan Perubahan aturan ini dilakukan sebagai langkah penyesuaian wajib terhadap regulasi baru yang diturunkan oleh pemerintah pusat. Perda yang diubah tersebut adalah Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang pungutan pajak di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Jadi sebetulnya nggak terlalu banyak, hanya penyesuaian regulasi dari pusat karena harus disesuaikan,” tuturnya.
Ia memberikan hasil keputusan pasca-paripurna tersebut, salah satunya mengenai penolakan dewan terhadap usulan tarif baru. Pihak pemerintah daerah atau eksekutif sebelumnya sempat mengajukan usulan penarikan retribusi kesehatan di Puskesmas.
Dalam usulannya, pihak eksekutif berencana menarik biaya retribusi kesehatan dari masyarakat sebesar Rp10.000 per orang. Dana dari pungutan baru tersebut awalnya diproyeksikan untuk menyokong pembiayaan kegiatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Ada keinginan tadinya dari eksekutif untuk mencantumkan retribusi tentang puskesmas, tapi yang 10.000 itu yang retribusi Kesehatan, cuman kita tetap menolak karena situasi ekonomi masyarakat sekarang ini kan masih kurang baik baik sajalah,” tuturnya.
Namun, usulan penarikan tarif Puskesmas itu mentah dan ditolak secara tegas oleh seluruh fraksi di DPRD Kuningan. Nuzul menyatakan, dewan berkomitmen melindungi ekonomi masyarakat yang saat ini kondisinya dinilai sedang tidak baik-baik saja.
“Sehingga sekecil apapun beban itu pasti pada akhirnya akan membebani masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, Perda baru ini menyepakati adanya penyederhanaan sistem tarif pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi sistem satu tarif (single tarif). Penerapan sistem baru ini berisiko memicu kenaikan nilai bayar PBB di masyarakat karena menggunakan acuan tarif batas tertinggi.
“Ya jadi single tarif. Jadi untuk mengintegrasikan itu, (nilai tarifnya yang tertinggi atau yang sedang atau terbawah) Itu saya nggak pasti ini tertinggi tertinggi ya,” pungkasnya. (raqib)