KUNINGAN (MASS) – Bawaslu Kabupaten Kuningan mengingatkan kepada ketua RT dan RW untuk tidak ikut memobilisasi massa saat kampanye. ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bawaslu no 28 tentang pengawasan kampanye.
“Dalam Perbawaslu 28 pasal 6 memang diatur perihal larangan RT RW untuk terlibat dalam kampanye,” ujar Komisioner Bawaslu Kuningan Divisi pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga, Abdul Jalil Hermawan, Senin (15/10/2018).
Aturan tersebut menurut Jalil untuk menghindari RT RW memobilisasi dan mengarahkan massa saat kampanye. Tetapi Jalil juga mengatakan larangan RT RW berkampanye ini tidak berlaku jika hanya menghadiri kampanye tanpa ada upaya untuk mengajak dan mempengaruhi orientasi pilihan warga.
“Karena di pasal tiganya disebutkan larangan berkampanye jika RT RW menjadi pelaksanan kampanye dan tim kampanye Pemilu,” jelas Jalil.
Lagi pula tambah Jalil, larangan ini tidak tercantum dalam UU no 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Semangat Perbawaslu ini sekali lagi hanya untuk melindungi RT RW tidak ikut mengarahkan pemilih. Dalam aturan tersebut juga tidak disebutkan sanksi karena dalam UU no 7 tidak diatur,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama Jalil juga mengatakan, Perbawaslu tersebut kini masuk dalam perencanan revisi oleh Bawaslu RI.
Selain RT RW dalam Perbawaslu no 28 tentang kampanye disebutkan juga tim kampanye dilarang melibatkan perangkat desa, Kepala desa, dan Badan Permusyawaratan Desa. “Dalam Perbawaslu tersebut ada 12 orang dengan jabatan tertentu yang dilarang ikut berkampanye,” tandasnya. (deden)