KUNINGAN (MASS) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Kuningan resmi menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kuningan.
Penyerahan SKT berlangsung di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Kuningan pada Jumat (20/2/2026) sore. SKT diserahkan oleh Sekretaris Badan (Sekban) Kesbangpol M Khadafi Mufti MSi, mewakili Kepala Badan Kesbangpol Muhamad Mutofid, SH MT yang baru menjabat.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas, Deden Rendra Nurrohim Rukmana MSi serta Penata Layanan Operasional Usep Fauzi SIP. Sementara dari pihak Partai Gerakan Rakyat, SKT diterima langsung oleh Ketua DPD Kabupaten Kuningan, H Edi Sunaedi MSi, didampingi Sekretaris Caca Carsah SKom.
Ketua DPD Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Kuningan, H Edi Sunaedi, menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Kesbangpol Kabupaten Kuningan yang dinilainya profesional dan tepat waktu dalam memproses administrasi.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kesbangpol Kabupaten Kuningan yang telah memproses administrasi sesuai janji, dua hari selesai dan SKT dapat kami terima. Meskipun di luar jam dinas, pelayanan tetap diberikan dengan baik,” ujar H Edi.
Ia menambahkan, sehari sebelumnya, Kamis (19/2/2026), tim dari Kesbangpol Kabupaten Kuningan telah melakukan kunjungan dan verifikasi ke kantor sekretariat DPD Partai Gerakan Rakyat sebagai bagian dari tahapan administrasi sebelum penerbitan SKT.
Sementara itu, Sekban Kesbangpol, Khadafi, menyampaikan bahwa penyerahan SKT merupakan bagian dari proses administrasi organisasi kemasyarakatan dan partai politik yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan diterbitkannya SKT itu, DPD Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Kuningan kini resmi terdaftar di Kesbangpol dan siap menjalankan aktivitas organisasi sesuai ketentuan yang berlaku. (didin)
















