KUNINGAN (MASS) – Satreskrim Polres Kuningan menggelar rekontruksi adegan pembunuhan di kostan Cijoho baru-baru ini. Rekontruksi yang dilakukan di tempat kejadian itu, dilakukan agar terjadi kesesuaian antara kejadian dengan berita acara pemeriksaan.
Rekontruksi pembunuhan yang terjadi pada 18 Maret 2022 itu, diperagakan sesuai keterangan pelaku pada Rabu (6/4/2022) kemarin. Terungkap dari rekontruksi tersebut, ada pemeran “orang tak dikenal” di kasus pembunuhan tersebut. Pelaku FN (19), dalam salah satu adegannya, dibantu “orang tak dikenal” saat menghabisi korban SA (42).
Dalam rekontruksi tersebut, diperagakan sekitar 40 adegan oleh pelaku. Sedangkan, pemeran “orang tak dikenal” terlihat muncul di adegan ke-18.
Rekontruksi adegan dimulai dari datangnya tersangka ke kamar kos korban dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Supra Fit dengan Nopol E-5634-YG warna hitam. Rekontruksi diakhiri adegan tersangka keluar dari kamar kos korban dengan membawa hp milik korban.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan agar ada kesesuaian antara kejadian dengan berita acara pemeriksaan.
“Tadi ada sekitar 40 adegan yang dilakukan tersangka, dari mulai adegan masuk, apa aja semuanya, apa yang dilakukan pelaku kepada korban agar nantinya ada kesesuaian dengan hasil pemeriksaan,” ujarnya menjelaskan.
Namun, Kasat mengaku hadirnya pemeran “orang tak dikenal” sesuai dengan keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan. “orang tak dikenal” membantu pelaku menghabisi korban. Saat pelaku menjerat leher korban, “orang tak diknel” ini membekap mulut korban dengan tangannya.
“Untuk fakta baru sih belum ada masih sesuai dengan pemeriksaan. Untuk sementara -orang tidak dikenal- ini dihadirkan sesuai dengan keterangan pelaku. Belum diketahui identitas orang tidak dikenal ini. Namun, kita kan tidak hanya memeriksa keterangan dari pelaku saja, tapi juga ada keterangan lainnya,” ujar Hafidz.
Kasat juga menerangkan, berdasar pengakuan pelaku, meski membantunya melakukan pembunuhan, tapi pelaku mengaku tidak mengenal sosok “orang tak dikenal” tersebut. Meski begitu, Kasatreskrim mengaku akan melakukan pendalaman.
Selain itu, Kasatreskrim juga menerangkan keberadaan botol insektisida. Dari pengakuan pelaku, botol tersebut memang sudah ada di kamar korban.
“Kalau dikatakan pembunuhan berencana saat ini kita masih lakukan pendalaman. Jadi masih tahap penyidikan. Hasil visum kemarin kan racun itu hanya sampai paru-paru tidak sampai lambung. Korban meninggal akibat dibekap hingga lemas,” terangnya..
Adapun, pelaku pembunuhan FN diancam hukuman penjara 15 tahun karena telah melanggar KUHP pasal 365 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351. (eki)