KUNINGAN (MASS) – Itulah yang menjadi misi orang no 1 di Kabupaten Kuningan dalam kampanye dulu. Dan menjadi tombak tujuan yang kian menjadi tanda tanya untuk kita semua.
Makmur ?
Dari segi ekonomi dan kesejahteraan dengan banyak penghargaan yg sudah didapat namun sayang hal itu tidak sesuai realita nya. Menurut Diah Maulidyah Selaku Ketua HMI Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah.
Agamis ?
Selama 3 tahun masa jabatan kepemimpinan Acep-Ridho tidak ada keberhasilan dalam hal ini. Banyaknya kasus asusila yang terjadi, yang terus meningkat. Ditambah lagi di awal tahun yang seharusnya menjadi lebih baik namun sayang kasus oknum ASN dan oknum ustad menyapa hangat dengan kasus asusilanya. Sungguh sangat ironis! mendengar kenyataan itu. Sejauh ini Visi menjadi kabupaten Agamis tidak terealisasikan
Sangat memilukan saat berita heboh oknum anggota Dewan yang menjadi pelaku perselingkuhan, video syur yang tersebar yang dilakukan oleh oknum ASN Kabupaten Kuningan dan oknum ustad yang tak pantas dipanggil bahkan ditiru.
Seharusnya pemerintahan harus mengusut tuntas hal ini. Memberantas predator predator bejat.
Banyak kasus yang saya baca namun tidak ada tindakan tegas dri pemerintahan. Sedangkan di Kabupaten Kuningan, seperti yang disampaikan oleh Hj.Ika Acep Purnama dalam webinar kohati beberapa waktu lalu tercatat kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2020 – 2021 terdapat peningkatan.
2020 ada 4 kasus yang terdiri dari 2 kasus kekerasan seksual, 1 kekerasan fisik, dan 1 kekerasan psikis.
Dan di tahun 2021, ada 10 kasus itu terdiri dari 6 kasus kekerasan seksual, 3 kekerasan fisik dan 1 kekerasan psikis.
Maraknya kasus asusila dengan berbagai motif yang dilakukan oleh para oknum ASN, Dewan, bahkan Ustad yg terjadi d kabupaten kuningan begitu sangat memilukan dan memprihatinkan. Kuningan berbasis Agamis rasanya tidak tepat. Saat ini label yang pantas ialah “Kuningan Degradasi Moral”.
Lalu apa kabar dengan Tujuan bapak bupati untuk Kuningan sebagai kabupaten yang Makmur, *AGAMIS, pinunjul itu? Jangan sampai hanya wacana semata atau moment untuk menarik perhatian namun realitas jauh dan sangat jauh bahkan memalukan. Pihak pemerintahan seharusnya menyadari akan hal hal yg sudah terjadi d daerah kuningan ini, refleki kinerja pemerintahan dalam menuntaskan berbagai permasalahan kasus kejahatan seksual, mengkaji dan menerapkan keputusan hukuman harus benar benar memberikan solusi konkrit.
Selain itu kami mengingatkan kembali tentang sejauh mana pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 11 dan 12 dinyatakan bahwa kewenangan daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib di antaranya pelayanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, sosial, tenaga kerja, pangan, dan perhubungan.
Dalam aspek kesejahteraan tercatat di BPS Kuningan, pengangguran di kabupaten Kuningan begitu tinggi Untuk melihat Pengangguran yaitu Jumlah angkatan kerja di Kab. Kuningan pada Agustus 2020 mencapai 521 677 orang. Jumlah penduduk yang bekerja di Kab. Kuningan pada Agustus 2020 mencapai 463 164 orang.
Dari jumlah angkatan kerja tersebut TPAK
Kab. Kuningan Tahun 2020 adalah sebesar 61,98 %. orang yang masuk Angkatan Kerja
(15 s/d 64 tahun) yang sedang mencari pekerjaan dan belum mendapatkannya
digunakan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Pada Tahun 2020 TPT penduduk Kabupaten Kuningan mencapai 11,22 %, mengalami kenaikan sebesar 1,61 % bila dibandingkan dengan kondisi Tahun 2019.
Semakin besar prosentase TPT mengindikasikan semakin banyaknya Angkatan Kerja yang tidak terserap pada pasar kerja.
Sedangkan dari sisi Tingkat Kesempatan Kerja (TKK) dari 90,39 persen pada Tahun 2019 menjadi 88,78 persen Tahun 2020. Hal ini menunjukkan rendahnya penyerapan Angkatan Kerja yang Bekerja mengalami penurunan sebesar 1,61 persen.
Jumlah penduduk miskin di Kuningan juga tren nya tiap tahun mengalami kenaikan tahun 2021 berjumlah 143.350 atau 13.10% naik dari taun lalu 12.82%. sangat kontradiktif sekali dengan meningkatnya kekayaan para pejabat seperti dirilis dalam Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LKHPN) ini, dilansir dari laman resmi e-lkhpn KPK.
Kemudian pendidikan Secara umum rata-rata lama sekolah Penduduk usia 15 tahun ke atas Kab. Kuningan pada tahun 2020 mencapai 7,57 tahun. Capaian rata-rata lama sekolah penduduk Kab. Kuningan tersebut masih berada di bawah capaian Jawa Barat yang mencapai 8,55 tahun. Kemudian sarana dan prasarana juga masih ada sekolah yang belum memadai untuk menunjang pembelajaran.
Pemerintahan Kab.kuningan dengan ini gagal mewujudkan kesejahteraan Rakyat. Seharusnya kesejahteraan jangan hanya dinikmati oleh elite politik dan elite birokrasi yang hanya mementingkan kepentingan oligarki tetapi harus didistribusikan kepada seluruh warga Kuningan dengan prinsip berkeadilan.
Penulis :
Diah Maulidiyah
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Kuningan