KUNINGAN (MASS) – Aula Balai Desa Pamulihan menjadi saksi berlangsungnya mediasi terkait kasus penyalahgunaan identitas yang melibatkan 145 warga desa pada Rabu (18/2/2026). Total dana yang terhutang dalam kasus ini mencapai setengah milyar rupiah.
Mediasi ini dihadiri oleh Kuwu Desa Pamulihan H. Darwin Supardja, Camat Cipicung, Kapolsek, Koramil, perangkat desa, serta perwakilan PNM (Permodalan Nasional Madani) dan Koperasi Mekar dan korban.
Kuwu H. Darwin Supardja menjelaskan ia dan perangkat desa berperan sebagai penengah untuk mencari solusi atas masalah yang mengemuka. Para korban yang merasa dirugikan diundang dan hadir dalam mediasi ini, bersama dengan pihak pelaku yang diduga terlibat.
“Kita juga kan cuman penengah ya pelakunya ada dari koperasi juga, terus ada dari yang bersangkutan yang korban, ada juga yang pelaku pendanaannya,” jelasnya saat ditemui pasca mediasi.
Dalam penjelasannya, Kuwu menjelaskan pengawasan mengenai kebocoran data seperti KTP dan KK tetap dilakukan, dan dirinya tidak pernah mengeluarkan data tersebut untuk peminjaman uang.
“Tetap ada pengawasan untuk kebocoran data KTP dan segala macam. Tapi saya juga tidak pernah mengeluarkan KTP, KK untuk peminjaman uang. Tapi ternyata ada oknum tertentu yang memanfaatkan foto,” tambahnya.
Mediasi berlangsung lebih dari tiga jam, namun belum mencapai kesepakatan. Berbagai pihak terlibat dalam adu argumen, termasuk korban yang identitasnya dipalsukan dan pelaku yang masih dari lingkungan desa setempat. Hal ini menambah ketegangan dalam ruangan tersebut.
Kuwu juga menyebutkan pihaknya berencana meminta pertanggungjawaban dari pihak koperasi dan PNM terkait kasus ini.
“Antisipasi kita untuk membersihkan nama baik orang-orang tersebut yang dicatat namanya otomatis kita harus meminta pernyataan dari pihak koperasi dengan pihak pelaku,” pungkasnya. (raqib)
















