KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 359 knalpot brong/bising, dimusnahkan Polres Kuningan di hadapan Bupati H Acep Purnama, Dandim 0615 Kuningan Letkol Inf Bambang Kurniawan dan Kepala PN Kuningan Lusiana Amping, Sabtu (17/9/2022) siang tadi.
Hadir dalam pemusnahan tersebut, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kuningan serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan M. Mutofid dan ketua dari 10 klub otomotif Kuningan. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Kuningan.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengatakan, setiap kendaraan yang menggunakan knalpot bising bakal terkena tindakan tegas petugas kepolisian.
Tindakan tegas, lanjutnya, akan dilakukan apabila petugas menemukan kendaraan berknalpot bising di jalan raya. Sebab kendaraan itu hanya boleh menggunakan knalpot sesuai standar.
Hal itu diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
“Kita akan langsung tindak tegas, kita akan sita dan dilakukan tindakan tilang. Pemakaian knalpot bising tentu melanggar peraturan. Sebab selain tidak sesuai standar, tentu menimbulkan kebisingan dan mengganggu orang lain,” ujar Kapolres.
Adapun, pemusnahan ratusan knalpot bising merupakan hasil operasi petugas sepanjang tahun ini. Namun sampai hari ini, kata Kapolres, masih banyak yang menggunakan kendaraan dengan suara knalpot tidak sesuai standar.
“Kalau memang ingin menggunakan knalpot racing atau yang sudah modifikasi, silahkan saja. Tapi harus sesuai dengan tempatnya, seperti di arena balapan resmi atau sirkuit maupun even-even tertentu dan tidak digunakan di jalan raya,” sebut Kapolres.
Knalpot standar, lanjutnya, sesuai dengan ukuran adalah sebesar 83 desibel dengan cc sebesar 175. Jika melebihi, knalpot tersebut termasuk knalpot bising.
Kapolres pun menunjukkan cara pengukuran knalpot bising atau tidaknya dengan menggunakan alat pengukur kebisingan desibel.
Sementara , Bupati Kuningan Acep Purnama mengaku sangat mendukung upaya tersebut. Knalpot bising sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, dilakukan deklarasi anti knalpot bising oleh 10 klub otomotif Kuningan. Klub itu mulai dari Paguyuban Honda Kuningan (All Club Honda), CBR Club Indonesia Kuningan, Club Thorak, Yamaha MX Club Indonesia, dan K.R.A.F.
Lalu Kombo Kuningan, Vespa Antique Club Indonesia Chapter Kuningan, Yamaha R15 Club Indonesia Kuningan serta NKC NMAX Kuningan Comunity. (eki)