Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

Rana Absen Ikuti Sidang Paripurna Dewan

ANCARAN (Mass) – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Rana Suparman SSos absen mengikuti rapat paripurna nota penyampaian Bupati Kuningan soal enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru di gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Senin (21/3). Padahal, saat sebelum rapat dimulai dan akhirnya dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuningan, Drs Toto Suharto SFarm Apt, Rana terlihat datang di gedung dewan dengan menggunakan kendaraan dinasnya, yang terparkir di halaman gedung rakyat tersebut.

Tak hanya itu, ketika rapat paripurna usai, Rana juga terlihat mendampingi Bupati Kuningan, Hj Utje Ch Suganda saat bersama rombongannya meninggalkan gedung DPRD Kuningan sampai di luar pintu utama. Tersiar kabar, Rana mendadak menerima kunjungan tamu yang berasal dari luar daerah bersamaan dengan akan digelarnya sidang paripurna. Namun ketika akan ditemui langsung awak media di ruangannya, antrian dari sejumlah tamu masih tampak terlihat didepan ruangan ketua dewan yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan itu.

“Iya, mungkin ada tamu ya jadi tidak mengikuti rapat paripurna tadi,” ucap salah seorang anggota DPRD Kuningan, Dede Sembada ketika ditanya wartawan online ini.

Begitu pula dikatakan anggota dewan lainnya, Rudi Oang Ramdani. Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu beranggapan bahwa, ketidakhadiran Ketua DPRD Kuningan dalam rapat paripurna karena ada urusan yang mungkin tidak bisa ditinggalkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara pada rapat paripurna itu, Bupati Kuningan, Hj Utje Ch Suganda SSos MAP didampingi wakilnya, H Acep Purnama SH MH menyampaikan, ada enam buah materi Raperda dengan masing-masing Raperda seperti tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perubahan atas Perda nomor 8 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.

“Kemudian tentang perubahan atas Perda nomor 18 Tahun 2010 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perubahan kedua atas Perda nomor 16 Tahun 2008 tentang kepengurusan dan kepegawaian perusahaan daerah air minum Kabupaten Kuningan, perubahan atas Perda nomor 21 Tahun 2010 tentang retribusi kekayaan daerah, dan terakhir Raperda tentang izin tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan,” sebutnya.

Bupati Utje menjelaskan, berkenaan dengan ketentuan mengenai kepengurusan dan kepegawaian PDAM, telah ditetapkan dengan Perda nomor 16 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kuningan nomor 26 Tahun 2013 tentang perubahan atas Perda Kuningan nomor 16 Tahun 2008, tentang kepengurusan kepegawaian PDAM Kuningan.

“Seiring dengan perkembangan yang ada, dalam rangka meningkatkan pelayanan serta kinerja pengelolaan PDAM perlu adanya peninjauan kembali terhadap Perda dimaksud diatas, sehingga perlu adanya perubahan,” pungkasnya.(andri)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement