KUNINGAN (MASS) – Apa yang anda rasakan ketika berada di kantor saat ramadhan tiba tanpa asap rokok?
Apa yang anda rasakan saat berada di angkutan kota saat ramadhan tiba tanpa asap rokok?
Atau apa yang anda rasaan saat berada di sekolah atau madrasah saat ramadhan tiba tanpa asap rokok?
Yes, anda sependapat dengan saya, terbebas dari polusi dan segar rasanya.
Ruangan jadi segar, sekolah dan madrasah jadi segar, bahkan di angkot pun jadi segar tanpa kepulan asap rokok yang bergulung gulung bagai semburat gunung merapi yang meletus.
Itulah kondisi dimana ramadhan menghentikan kepulan asap rokok, begitu nyamannya suasana, begitu segarnya udara yang dihirup.
Saya mendambakan suasana yang seprti itu. Dan ramadhan bisa menghentikan sesaat dari kepulan asap rokok di siang hari.
Dulu sekitar tahun 2016 para perokok kelimpungan lantaran harga rokok akan naik sekitar Rp. 50.000, per bungkus.
Obrolan santai tentang naiknya harga rokok sempat menjadi tranding topic, mulai dari kaki lima sampai para petinggi negara. Ini menandakan bahwa merokok sudah menjadi gaya hidup.
Menurut laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), bahwa, kebiasaan merokok telah menjadi budaya diberbagai negara dibelahan dunia.
Mayoritas perokok diseluruh dunia, 47 % adalah pria, sedangkan 12 % adalah wanita dengan berbagai kategori umur.
Latar belakang merokok beraneka ragam, dikalangan anak-anak dan remaja faktornya adalah terpengaruh ajakan teman. Sedangkan kalangan orang tua karena faktor stres dan kecanduan.
Dari kalangan orang tua, bisa jadi ada sosok guru, ada para pejabat, ada ASN didalamnya.
Butuh Keteladanan
Gumpalan asap rokok yang mengepul, lambat laun akan menjadi tubir bencana bagi yang merokok atau yang tidak merokok (dikenal dengan istilah perokok aktif dan perokok pasif).
Saya merasa sangat nyaman di kantor kalau bulan ramadhan tiba, karena aktivitas para perokok terhenti untuk sementara. Betapa nikmatnya ruangan kantor tanpa kepulan asap rokok yang mengepul-ngepul.
Bahaya asap rokok bagi perokok bisa meningkatkan risiko kanker paru-paru dan penyakit jantung, dan lain-lain. Zat yang terkandung dalam asap rokok adalah dua kali lebih banyak, nikotin lima kali lebih banyak, karbon monoksida tiga kali lebih banyak, tar lima puluh kali lebih zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan.
Para pejabat, ASN, guru dan tenaga kependidikan lainnya adalah sosok yang harus digugu dan ditiru.
Semua tingkah polahnya akan terus dijadikan sebagai rool model oleh masyarakat dan anak didiknya.
Mereka bukan tidak tahu tentang bahaya merokok, karena mereka buta aksara, bukan buta huruf.
Amati saja, perusahan telah mengiklankan dengan jurus yang sangat sadis bergambar tengkorak, dicetak di bungkus rokok.
Tapi apa reaksi mereka? acuh tak acuh. Bahkan ketika harga rokok akan dinaikan, mereka masih bisa berdalih.
Akan merokok dengan lintingan tembakau, seperti jaman dulu katanya.
Bahkan kabupaten Kuningan pun telah mengeluarkan perda nomor 1 tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
Bukan tanpa alasan kalau pemerintah daerah kabupaten Kuningan mengeluarkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok.
Semoga saja perda tersebut berjalan sesuai dengan harapan. Bukan tanpa kendala, dan bukan tanpa resiko ketika perda tersebut digulirkan.
Dan semoga launcing perda tersebut di awal ramadhan membawa hikmah keberkahan, walaupun hanya sebatas KTR.
Menurut saya perda tersebut membuat sebuah peradaban. Peradaban lingkungan tanpa kepulan asap rokok.
Karena sudah darurat rokok, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah lama telah mengelurkan Permendikbud nomor 64 tahun 2015 tentang kawasan bebas asap rokok di sekolah.
Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.
Sasaran kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah adalah; kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain di dalam lingkungan sekolah.
Dengan demikian, sekolah wajib memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah.
Melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok, baik untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstra kulikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar Sekolah.
Memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di Lingkungan Sekolah.
Melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di lingkungan Sekolah. Memasang tanda kawasan tanpa rokok di lingkungan Sekolah.
Anies Baswedan saat masih menjadi Mendikbud menegaskan bahwa, kepala sekolah atau guru yang merokok di lingkungan sekolah, bisa diberhentikan atau dimutasi (Media Indonesia, 30-05-2015).
Sanksi itu menurut saya sangat efektif mengingat sekolah adalah sebagai lembaga yang mendidik putra putri terbaik bangsa untuk menjadi manusia yang bermartabat, termasuk kedisiplinan.
Bagaimana akan membekas di hati para siswanya, andai saja para guru mempertontonkan prilaku yang kurang baik. Akankah sanksi itu diberlakukan? kita tunggu saja gebrakan Mendikbud yang baru.
Segi tiga emas harus berkolaborasi, saling mendukung antara sekolah, orang tua, dan masyarakat. Di rumah para orang tua hendaknya memberikan contoh yang baik terhadap anak-anaknya. Kalau di rumah para orang tua merokok, sementara di sekolah dilarang, maka aturan itu menjadi kontra produktif.
Oleh karena itu, jalinan kerjasama antara sekolah dan rumah merupakan kolaborasi yang elegan, kita butuh keteladanan. Semoga cita-cita melahirkan generasi yang berkarakter tidak akan lama lagi terwujud. ***
Penulis : Dr. H. Muhamad Nurdin
Kepala Seksi PD Pontren Kemenag Kuningan
Aang Taufik
17 April 2021 at 11:29
Ramadhan hentikan rokokmu, ramadhan hebtikan korupsi, kasih ulasan tentang ini, jgn sampai ada yg korupsi disaat msyarakat lagi susah, akan teriris hatinya