KUNINGAN (MASS)- Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH membuka dan memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Kuningan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Linggajati Setda, pada Senin pekan lalu (25/11/2019).
Adapun tema dari Rakor Pengadaan 2019 ini yaitu “Transformasi Pengadaan Mewujudkan Pengadaan yang Kredibel Dalam Mendukung Kuningan MAJU”. Menurut Kepala Bagian Barang dan Jasa Setda U Kusmana, SSos MSi rakor ini dilaksanakan atas tindaklanjut dari hasil Rakornas di Jakarta pada tanggal 14-15 November 2019 dan Rakorda Provinsi Jawa Barat tanggal 19 Nopember 2019 di Karawang.
“Sesuai Perpres nomor 16 tahun 2018 dan Perka LKPP nomor 14 tahun 2018 bahwa harus terbentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dan diperkuat pula dengan Permendagri Nomor 112 tahun 2018, dan sesuai hasil perhitungan beberapa variable, Kabupaten Kuningan termasuk klasifikasi unit kerja type A dalam pembentukan UKPBJ dengan total skor 820.
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) adalah unit kerja yang menjadi pusat keunggulan pengadaan (centre of excellent) dan UKPBJ bukan hanya tukang lelang, namun terdiri dari Sub Bagian Pengelolaan PBJ, Sub Bagian Pengelolaan LPSE, dan Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi PBJ.
“Maka dari sisi sumber daya manusia sampai dengan tahun 2019 di Kabupaten Kuningan terdapat 176 pegawai yang bersertifikat dan tersebar di SKPD,” sebutnya.
Adapun rinciannya ialah untuk Pokja/Pejabat Pengadaan di bagian Pengadaan Barang dan jasa berjumlah 14 orang dan 9 orang sudah menjadi pejabat fungsional yaitu 4 orang jabatan fungsional pratama dan 5 orang jabatan fungsional muda dan 1 orang dalam proses pelantikan.
Rakor yang dipimpin oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama. Tampak hari Wabup HM Ridho Suganda SH MH dan Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar, MSi. Lalu, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para Kepala SKPD, Camat dan Pejabat Pembuat Komitmen SKPD yang berjumlah kurang lebih 120 orang.
Dalam arahannya Bupati menyampaikan pesan Presiden RI Ir H Joko Widodo bagian dari percepatan pelayanan pada masyarakat, maka suatu kebijakan untuk dapat segera dirumuskan dan di koordinasikan dengan baik.
Dengan adanya percepatan, proses pengadaan barang dapat dilaksanakan paling lambat akhir bulan Maret tahun anggaran berjalan, khususnya untuk pekerjaan konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam 1 tahun dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala LKPP nomor 19 tahun 2019 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kementrian/lembaga/pemerintah daerah tahun anggaran 2020.
“Lalukan langkah percepatan yang bersifat umum dan pastikan semua perencanaan tersebut dapat menjadi harapan keinginan masyarakat secara merata menyentuh semua sektor kehidupan baik bidang keagamaan, sosial dan lainnya,”ungkap Acep.
Acep menyebuktan, melalui rakor ini akan menjadi awal percepatan pembamgunan di Kabupaten Kuningan, dan tak lupa untuk selalu mengkoordinasikan segala sesuatunya terhadap berbagai kebijakan baik pusat maupun provinsi. (agus).