KUNINGAN (MASS) – Juru Bicara Crisis Center Kabupaten Kuningan Agus Mauludin SE menjelasakan penerapan check point dan jam malam akan dimulai pada Rabu (23/9/2020).
Saat ini pihaknya tengah menyusun surat resmi penerapan kembali aturan-aturan yang sudah ada. Pasalnya, kasus terus naik dan harus dilakukan upaya untuk memutus penyebaran virus tersebut.
“Mulai besok selama dua minggu kedepan,” ujar Agus Selasa (22/9/2020) malam.
Ia mengatakan, langkah diambali karena tren perkembangan yang terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Kuningan yang terus meningkat. Bahkan saat ini Kuningan sudah berada di zona orange.
“Maka GTPP atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Kuningan segera mengambil langkah untuk mengatasi peningkatan sebaran tersebut,” jelasnya.
“Akan di berlakukan kembali check point di 3 titik pintu meluar masuk Kuningan yaitu di Tugu Ikan Sampora, Cipasung dan Cidahu,” tandasnya.
Hal-hal yang di lakukan diantaranya mengefektifkan kembali peraturan-peraturan yang sudah ada. Hal ini sebagai upaya menekan atau memutus rantai sebaran covid-19 di Kuningan.
Kemungkinan akan kembali diberlakukan jam malam, pengaturan kembali jam operasional ekonomi. Lalu, pembatasan aktifitas tempat wisata, tempat hiburan malam.
Selain itu mengefektifkan kembali Satgas covid-19 di kecamatan, desa/kelurahan sampai ke RT/RW dan peninjauan kembali izin untuk aktifitas warga yang kemungkinan menimbulkan kerumunan.
“Untuk wilayah yang kasusnya tinggi akan dilakukan PSBM atau Pembatasan Sosial Berskala Mikro,” ujarnya.
Sekadar informasi kasus positif menembus angka 200 orang. Meski 146 sudah dinyatakan sembuh, tapi ada 46 yang dikarantian dan kasus cendrung naik. (agus)