KUNINGAN (MASS) – Sabtu malam peserta Bimtek Penyusunan Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa di Jogjakarta tiba di Kuningan. Selain rasa lelah mereka juga banyak yang mencurahkan unek-unek terkait layanan yang mereka dapatkan selama mengikuti Bimtek yang digarap oleh pihak ketiga itu.
“Tidak sebanding dengan biaya Rp3,5 juta/orang. Kami tidak munafik sebenarnya butuh hiburan, selain mendapatkan ilmu, tapi harus yang profesional jangan pelayanan yang diberikan apa adanya. Peserta sendiri terdiri dari Kades, Sekdas, dan Ketua BPD,” jelas salah seorang peserta.
Ia mengaku, dengan uang sebesar itu peserta berhak mendapatkan pelayanan ‘wah’ baik untuk hotel ataupun makanan, bahkan untuk armada bus. Ini justru bus, makanan dan juga hotel pun yang biasa-biasa saja.
“Kalau mau jujur selama perjalanan pulang itu para peserta berhitung antara layanan dengan uang yang diberikan. Untuk layanan yang diberikan dari pihak ketiga itu paling banter juga Rp2 juta,” tandas perserta yang mengaku sudah lama menjabat perangkat desa itu.
Ia menyebutkan, ketika pulang Bimtek di Yogya, peserta diberikan uang cash back Rp200 ribu/orang. Uang itu dianggap uang ‘pengembaliaan’ dari biaya Rp3,5 juta. Peserta mendapatkan tas dan kaos.
“Sekali lagi kami merasa dikadalin oleh panitia. Saya yakin kalau pelayanan maksimal para peserta juga tidak akan protes. Inget kami juga butuh refresing karena selama setahun berkerja dalam tekanan. Itu yang harus dipahami,” jelasnya lagi.
Sementara itu, Bupati Kuningan H Acep Purnama yang diminta komentar terkait Bimtek di Jogjakarta menyebutkan tidak ada hak untuk melarang dan juga kewenangan untuk mempersilahkan kepada kepala desa.
“Sekali lagi saya tidak punyak hak untuk melarang. Saya tidak punya kewenangan untuk mempersilahkan, bahwa itu inisiatif dan hak itu dimilik oleh desa,” tandasnya.
Terkait besaran dana untuk peserta Rp3,5 juta dan harus di Jogjakarta bupati tidak memberikan komentar. Namun, ketika dikatakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak ketiga itu, para peserta tidak bisa menolak karena diduga EO merupakan orang dekatnya.
“Sori saya tidak mengerti itu. Intinya tidak ada paksaan. Pemerintah juga punyak kewajiban untuk melakukan Bimtek kepada perangkat desa. Namun, hal itu akan dilakukan usai pelantikan dan juga dengan para kedes definif dan yang jelas panitinya adalah pemerintah bukan pihak ketiga,” jelasnya. (agus)