KUNINGAN (Mass)- Untuk membantu pelaku usaha lebih bisa bersaing di pasaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian selalu memfasilitasi, baik itu pemasarannya maupun membantu memiliki sertifikat halal dan pangan industri rumah tangga (P-IRT).
Pada Rabu (1/3/2017) bertempat di Wisma Permata ada 120 pelaku yang produknya segera mendapatkan sertifikat PIRT dan halal. Memilki dua sertifikt ini sangat penting bagi mereka.
Kegiatan sertifikat pangan industri rumah tangga (P-IRT) dan sertifikat halal dibuka oelh Bupati Kuningan H Acep PurnamaMH. Tampak pula Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian Drs Agus Sadeli MPd, Kepala cabang BNI Kuningan, dan para pelaku industri rumahan yang ada di Kabupaten Kuningan.
“Kegiatan ini bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, tujuan untuk memeriksa barang industri rumahan yang nantinya akan di beri sertifikat halal dan PIRT,” jelas Agus.
Agus menyebutkan, dari 120 pelaku usaha 40 diantara akan mendapatkan sertifikat halal untuk produknya dan sisanya adalah sertfikat PIRT.
Sementar itu, Bupati Kuningan Acep Purnama menerangkan, salah satu kekuatan perekonomian daerah tidak bisa terlepas dari kekuatan sektor industri, sebagian besar industri rumah tangga dan menengah yang ad di Kabupaten Kuninga merupakan industri yang masih berorientasi ke pasar lokal.
Ke depan lanjut dia, akan terus di pacu supaya bisa menerobos pasar regional maupun ekspor, sehingga dapat menghasilkan devisa. Peluang ke arah sana bisa tercapai.
“Salah satu sasaran peningkatan daya saing dan kualitas produk pangan dalam menghadapi pasar bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) adalah terjaminnya pangan yang aman dan halal bagi konsumen,” ucap Acep.
Sertifikat produk halal tak hanya dapat menjadi penyaring,sertifikat ini dapat menjadi nilai jual Indonesia terutama saat wisata syariah tengah populer. Produk halal juga menjamin keamanan dan kesehatan barang yang berbeda.
Dalam menghadapi permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dina Perdagangan dan perindustrian berupaya melakukan program penerapan standarisasi keamanan pangan. Caranya dengan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran produsen pangan tentang mutu dan keamanan pangan melalui fasilitas sertifikasi pangan industri rumah tangga (P-IRT) dan sertifikat halal.
Bupati pun Berharap para IKM ysng mengikuti penyuluhan ini dapat meningkatkan mutu produk pangan yang dihasilkan sesuai dengan standar mutu dan keamanan pangan, dan meningkatnya jumlah industri pangan yang memenuhi ketentuan dan peraturan per undang-undangan. (agus