KUNINGAN (MASS) – Pengadilan Negri Kabupaten Kuningan baru saja memutuskan vonis kepada terdakwa pelaku kekerasan terhadap anak usia di bawah umur, Selasa (9/11/2021) siang.
Terdakwa kasus yang mulai berkembang sejak bulan Februari di Ciasem Purnawinangun itu, divonis 11 tahun penjara dan denda 100 juta.
Hal itu diutarakan Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kuningan Ali Sobirin SH MH, kala ditanyai para wartawan, setelah sidang selesai.
“Majelis hakim, menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti bersalah atas persetubuhan dan pencabulan. Hukumannya, pidana 11 tahun serta denda 100 juta,” ujarnya.
Denda 100 juta itu, jika tidak ditunaikan akan dikonversikan kepada pidana (tambahan) kurungan 6 bulan.
Amar putusan sendiri, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Dijelaskan Ali, hal yang meringankan itu mengingat usia yang sudah 56 tahun.
Adapun, putusan tersebut hingga tadi dibacakan, belum ada upaya lain baik dari terdakwa maupun penuntut umum sebagai yang mewakili kepentingan korban.
“Selambat-lambatnya 7 hari, jika ada ketidakpuasan baik dari terdakwa maupun penutut umum bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Tadi (keduanya) masih pikir-pikir,” sebutnya.
Adapun, kasus ini memang sempat menjadi perhatian publik sejak Februari lalu. Bahkan, moment pengadilan tadi pun, PN Kuningan sempat di ‘kepung’ warga dan ormas, sebagai hentuk dukungan moril terhadap korban. (eki)