KUNINGAN (MASS) – Ketua PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kabupaten Kuningan, Ade Sudiman, meluruskan pemahaman soal hubungan perangkat desa dan penyelenggara Pemilu.
Ade, menyampaikan hal tersebut setelah sebelumnya salah satu praktisi hukum, angkat bicara soal fenomena perangkat desa jadi penyelenggara.
Baca: https://kuninganmass.com/pendaftaran-panwaslu-kecamatan-dibuka-bawaslu-diminta-teliti/
Dikatakan Ketua PPDI Kuningan, perangkat desa belum termasuk dalam pegawai pemerintahan. Apalagi, SK-nya masih kepala desa.
“Pegawai pemerintahan itu minimal SK Bupati,” kata Ade.
Apalagi, sampai saat ini, status perangkat desa dalam Undang-undang sudah jelas bukan ASN, bukan P3K dan bukan pegawai honorer.
“Kami hanya dilarang melakukan kampanye atau berpolitik,” jelas Ade.
Ia juga menegaskan, aparat desa yang menjadi penyelenggara Pemilu, tidaklah dilarang. Apalagi, tidak ada surat edaran resmi dari Bawaslu ataupun Kemendagri soal pelarangan hal tersebut. (eki)