KUNINGAN (MASS) – Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok bantuan sekolah yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kasus penipuan tersebut dilakukan empat Pelaku, yakni DDS, BDH, MJ dan AA. Keempatnya berhasil dibekuk jajaran Satreskim Polres Kuningan pada Senin (13/12) di kawasan Dusun Manis, Cilimus, Kuningan.
Berdasarkan keterangan Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Muhammad Hafid Firmasyah, S.I.K., M.A., kepada awak media menyatakan modus yang dilakukan para pelaku dalam melakukan penipuan itu adalah dengan mengiming-iming AEH, bahwa akan ada bantuan keuangan dari Kemendikbud untuk beberapa sekolah.
“Kasus itu berawal ketika pada bulan November 2021, korban AEH diperkenalkan pelaku DDS kepada temannya BDH dan MJ yang mengaku dekat dengan pihak Kemendikbud. Oleh BDH dan MJ, kemudian AEH disuruh untuk menjadi koordinator beberapa sekolah dari wilayah Indramayu, Cirebon, Majalengka dan Sumedang”, tutur AKP Hafid.
Selanjutnya, lanjut AKP Hafid, AEH oleh BDH dan MJ, disuruh membuat proposal rehab bangunan sekolah sebagai prasyarat agar bantuan itu cair.
Guna lebih meyakinkan, AEH kemudian diperkenalkan oleh BDH dan MJ kepada temannya AA yang disebut pelaku merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Biro Keu Kemendikbud dengan membawa sejumlah proposal.
“Karena AEH ini percaya kepada AA bahwa nanti akan dapat jatah proyek pembangunan sekolah, kemudian AEH tidak keberatan ketika diminta untuk mentransfer sejumlah uang oleh para pelaku yang jumlahnya mencapai Rp130 juta”, tambah AKP Hafid.
Adapun rincian transfer uang sebanyak Rp130 juta tersebut, menurut AKP Hafid, diantaranya kepada BDH sebanyak Rp19 juta, kepada MJ sebanyak Rp71 juta, dan kepada AA sebanyak Rp40 juta.
AEH baru menyadari kalau dirinya ditipu para pelaku, ketika dirinya mengadakan acara Sosialisasi Bantuan Keuangan dari Biro Keu Kemendikbud dengan mengundang 380 kepala Sekolah yang mengajukan proposal di Hotel Ayong, Kuningan (23/12/2021).
Dari hasil pertemuan tersebut, diketahui bahwa AA yang disebut-sebut para pelaku sebagai PPK Biro Keu Kemendikbud, sebenarnya merupakan pesuruh dari Sdri Wilminah (Alm) yakni orang yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Kemendikbud.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Atas perbuatannya, para pelaku akan kita kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun”, pungkasnya.(agus)