Politik Mahal, Korupsi Mengintai

KUNINGAN (MASS) – Demokrasi memang memerlukan pengeluaran. Pemilihan umum harus dilaksanakan, kampanye perlu dilakukan, dan para calon wajib mempresentasikan program-program mereka kepada publik. Namun, masalah timbul ketika biaya politik melambung tinggi, sehingga kekuasaan hanya dapat diraih oleh mereka yang memiliki banyak uang atau koneksi dengan para penyandang dana.

Di dalam politik Indonesia, biaya tidak hanya dikeluarkan sewaktu kampanye. Sebelum hari pemungutan suara, seorang kandidat harus terlebih dahulu membangun popularitas, mengorganisir tim pemenangan, memasang bahan kampanye, mengelola media sosial, mengadakan pertemuan, membayar jasa konsultan, dan menyiapkan saksi di lokasi pemungutan suara. Selain pengeluaran resmi, terdapat juga biaya yang sulit diidentifikasi oleh publik, seperti jasa perantara politik, penggerakan massa, dugaan pembayaran untuk pencalonan, dan praktik membeli suara.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah berulang kali menegaskan bahwa tingginya biaya politik bisa menjadi salah satu penyebab munculnya korupsi. Penelitian KPK mengenai pembiayaan pilkada menunjukkan adanya kemungkinan konflik kepentingan antara calon yang ingin terpilih dan pihak yang memberikan dana. Para penyumbang politik sering berharap mendapatkan imbalan berupa kemudahan izin, akses ke proyek pemerintah, pengaruh dalam pembuatan kebijakan, atau penempatan orang tertentu di posisi publik.

Inilah saat politik bertransformasi menjadi investasi kekuasaan. Uang yang ditransfer sebelum pemilihan tidak lagi dilihat sebagai sumbangan, tetapi sebagai modal yang harus berbuah setelah kandidat memperoleh kekuasaan. Pemimpin yang terpilih dihadapkan pada dua tuntutan: memenuhi janji kepada masyarakat dan melunasi utang politik kepada para penyandang dana.

Dalam situasi seperti ini, kepentingan para investor berpotensi lebih diutamakan dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat. Anggaran negara, proyek pembangunan, bantuan sosial, izin usaha, pengadaan barang dan jasa, bahkan pengisian posisi jabatan dapat dimanfaatkan untuk membalas dukungan politik.

Mahalnya biaya politik juga memupuk praktik politik uang. Bawaslu menekankan bahwa politik uang masih menjadi ancaman nyata bagi kualitas demokrasi Indonesia. Salah satu alasan mengapa praktik ini terus ada adalah besarnya biaya yang harus ditanggung oleh peserta pemilu.

Politik uang mengubah pilihan masyarakat dari pertimbangan program, integritas, kemampuan, dan rekam jejak calon menjadi transaksi jangka pendek. Suara rakyat yang seharusnya mencerminkan kedaulatan beralih menjadi barang yang dapat diperdagangkan. Demokrasi kehilangan makna, karena pemenang tidak hanya ditentukan oleh kualitas ide, tetapi juga oleh kemampuan untuk mengeluarkan dana.

Dampaknya tidak berhenti di hari pemungutan suara. Calon yang merasa telah membeli dukungan dapat melihat jabatan sebagai cara untuk mendapatkan kembali modal. KPK bahkan mencatat bahwa mahar politik dan politik transaksional bisa mendorong pejabat terpilih mencari cara untuk mengembalikan biaya melalui tindakan korupsi.

Pada akhirnya, rakyatlah yang menanggung konsekuensi dari tingginya biaya politik. Masyarakat merasakan dampaknya lewat pelayanan publik yang buruk, pembangunan yang tidak tepat sasaran, anggaran yang bocor, izin yang tidak adil, dan kebijakan yang lebih menguntungkan segelintir orang.

Pelaporan serta audit dana kampanye sebenarnya telah dilakukan oleh KPU. Hasil audit dana kampanye peserta Pemilu 2024 juga telah dipublikasikan di portal resmi. Namun, transparansi administratif belum tentu mencerminkan semua biaya politik yang ada. Transaksi informal, sumbangan melalui pihak ketiga, pengeluaran sebelum masa kampanye, dan hubungan samar dengan donatur masih sulit dipahami oleh masyarakat.

Karena itu, perubahan politik seharusnya tidak terbatas hanya pada kewajiban untuk menyampaikan laporan dana kampanye. Partai politik perlu menciptakan proses pencalonan yang bersifat terbuka, demokratis, dan bebas dari biaya. Sumber pendanaan bagi kandidat harus dipublikasikan secara berkala melalui sistem digital yang dapat diakses oleh masyarakat. Pemeriksaan juga harus fokus pada keadilan transaksi, tidak hanya sekadar meneliti kelengkapan dokumen.

Negara dapat memperkuat dukungan finansial kepada partai-partai politik, namun hal ini harus diimbangi dengan audit yang ketat, pelatihan yang nyata, pendidikan politik, serta sanksi bagi partai yang kurang transparan. Penegakan hukum terkait praktik politik uang juga perlu diterapkan secara konsisten, tanpa memandang kekuatan politik dari pelaku.

Masyarakat juga perlu berhenti membenarkan praktik politik uang. Menerima uang mungkin tampak menguntungkan untuk sementara waktu, tetapi dampak negatifnya bisa dirasakan selama satu periode pemerintahan. Suara yang sudah dijual hari ini dapat dibayar dengan infrastruktur yang rusak, layanan kesehatan yang kurang baik, pendidikan yang terabaikan, dan penyalahgunaan anggaran.

Demokrasi seharusnya tidak menjadi perlombaan untuk yang paling kaya. Posisi publik seharusnya bisa diraih melalui integritas, kemampuan, ide-ide, dan kepercayaan dari rakyat. Selama biaya untuk mencapai kekuasaan tetap tinggi, praktik korupsi akan terus mengintai di balik setiap kemenangan politik yang diraih.

Oleh: Farco Siswiyanto Raharjo, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Slamet Riyadi Surakarta