KUNINGAN (Mass) – Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil menggagalkan aksi pencurian kambing sebanyak tiga ekor, dengan angka kerugian mencapai Rp6 juta. Dalam aksinya, pelaku yang berjumlah tiga orang itu mengangkut kambing curian dengan menggunakan kendaraan mobil jenis Avanza.
“Ketiga pelaku kita amankan, masing-masing berinisial RA (33) warga Sukabumi, Yn (42) warga Cianjur, dan Ad (58) warga Cianjur. Salah satu dari tiga pelaku itu, terlibat pula dalam aksi pencurian di Karangkancana Kuningan,” ucap Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman SE MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Ujang Saputra serta Kasubag Humas Iptu Sunaryo dalam jumpa persnya di Mapolres setempat, Kamis (15/6).
Target dari kawanan pencuri itu lanjutnya, yakni hewan ternak kambing yang dimiliki oleh warga masyarakat. Modusnya, para pelaku memasuki kandang kambing dengan merusak pintu kandang tersebut.
“Setelah masuk kedalam kandang, entah apa yang dilakukan pelaku itu, kambingnya tidak sampai berisik jadi diem aja kambingnya, gak tau pakai apa lah. Setelah berhasil dibawa kambingnya, akhirnya tiga ekor kambing itu dimasukan kedalam mobil untuk kemudian rencananya akan dijual,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan kata Kapolres Yuldi, yakni sebanyak tiga ekor kambing yang disembunyikan para pelaku didalam mobil, termasuk mobil yang digunakan untuk mengangkut kambing turut diamankan petugas, serta alat untuk merusak kandang kambing.
Atas perbuatan pelaku, pihaknya menjerat para pencuri kambing dengan pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman penjara 7 tahun. Korban sendiri atas nama Ali Sabarna warga Linggarjati Cilimus Kuningan. (andri)