KUNINGAN (MASS) – Satreskrim Polres Kuningan mengamankan 920 lembar uang pecahan Rp100 ribu dari sebuah vila di Desa Linggajati Kecamatan Cilimus pada Rabu (5/4/2021) pagi.
Pelaku yang diamankan sebanyak sembilan orang. Mereka berasal dari Majalengka, Indramayu, Subang dan Ciamis.
Polisi awalnya mendapatkan laporan dari warga dan begitu dicek ternyata uang lembaran tersebut disimpan disebuah peti.
“Kita cek ternyata uangnya adalah uang mainan. Uang itu oleh terduga pelaku dipajang berjejer di peti,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja, Rabu sore.
Melihat bentuk uang mainan, kasat menduga uang itu untuk digunakan penggandaan. Apalagi oleh pelaku uang dipajang di peti.
Agar terlihat banyak, uang itu disimpan di atas kayu seukuran uang sehingga sepintas ketika di pajang di atas peti uang terlihat menumpuk.
“Sepertinya uang ini sebagai contoh kepada calon korban bahwa kalau disimpan akan berpuluh kali lipat,” ujarnya.
Danu mengaku saat ini kasus ini masih didalami sehingga ia tidak menduga apa kasus ini pertama kali dilakukan oleh pelaku atau sering.
“Kalau dari pendataan sih mereka bukan residivis. Tapi kalau menyebut tidak ada korban juga kami belum bisa menyebutkan karena masih proses interogasi,” ujarnya lagi.
Terkait kasus ini pelaku dijerat pasal 378 dengan hukuman 5 tahun. Saat ini pelaku ditahan berikut barang bukti. (agus)