KUNINGAN(MASS) – Sebuah pohon beringin berukuran besar di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sindangsari, Kecamatan Sindangagung, terbakar pada Jumat (31/7/2026) siang. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut namun Kepala UPT Damkar Kuningan wanti-wanti warga agar jangan buang sampah sembarangan.
Laporan kebakaran diterima UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan sekitar pukul 11.40 WIB dari Ugan. Petugas kemudian berangkat menuju lokasi pada pukul 11.48 WIB dan tiba sekitar pukul 12.00 WIB.Sebelum petugas datang, warga sekitar sempat berupaya memadamkan api secara manual. Namun, keterbatasan sumber air dan tingginya kobaran api membuat warga meminta bantuan petugas pemadam kebakaran.
Sebanyak lima personel Regu 3 UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan diterjunkan ke lokasi. Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung sekitar satu jam hingga api berhasil dipadamkan pada pukul 12.40 WIB.Pohon beringin yang terbakar memiliki tinggi sekitar 20 meter dengan diameter kurang lebih dua meter. Proses pemadaman juga dibantu oleh aparat desa dan masyarakat sekitar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di lokasi, kebakaran diduga berasal dari pembakaran sampah yang kemudian merambat hingga membakar pohon beringin.
Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Andri Arga Kusumah, mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan, terutama saat kondisi cuaca panas dan angin kencang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah di area terbuka karena api dapat dengan mudah merambat dan memicu kebakaran yang lebih besar. Jika terjadi kebakaran, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani secepat mungkin,” ujar Andri Arga Kusumah.
Tidak ada korban jiwa maupun kerugian lain yang dilaporkan dalam kejadian tersebut. Damkar Kuningan juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama di musim kemarau, serta segera menghubungi layanan UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan apabila terjadi keadaan darurat.
“Sesuai PERDA nomor 04 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah pasal 31 ketentuan pidana yang melanggar pasal 27 ayat (1)/membakar sampah sembarang, maka diancam kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak Rp. 50 jt,” pungkasnya. (raqib)