KUNINGAN (MASS) – Kasus dugaan korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kuningan Caang yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, kini melebar.
Pasalnya, kasus tersebut dikabarkan kembali dilaporkan ke Kejaksaan, namun tingkatan yang lebih tinggi, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Merespon hal itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kuningan Brian Kukuh Mediarto, S.H., M.H., mulanya menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus PJU sebenarnya masih berlangsung.
“Untuk kasus PJU ini, kami masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini, kami menunggu keterangan tambahan dari beberapa saksi yang dianggap perlu,” tuturnya saat ditemui langsung di ruangannya, Kamis (4/12/2025).
Ketika disinggung tentang laporan dari masyarakat yang dikirimkan langsung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Brian menegaskan masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejati Jabar.
“Masyarakat berhak melaporkan ke Kejati Jawa Barat jika merasa perlu. Namun, untuk penanganan kasus ini, kami masih menunggu arahan dari pimpinan apakah kami yang akan melaksanakan penanganan atau pihak Kejati yang akan turun langsung,” tambahnya.
Kasus korupsi PJU memang menarik perhatian publik. Brian juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan anggaran.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan penyimpangan,” pungkasnya. (raqib)
























