KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, S.E., memberikan tanggapan terkait aksi yang dilakukan oleh Presidium Pergerakan Kuningan (Perak) pada hari ini, Selasa (9/12/2025). Aksi yang berlangsung juga di Gedung Dewan Jl. RE. Martadinata, Ancaran, Kecamatan Kuningan, salah satunya menyoroti isu pengawasan terhadap kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kuningan Caang.
Saat ditemui di kantornya pasca menghampiri massa aksi, Nuzul menjelaskan tupoksinya dalam kasus PJU atau proyek Kuningan Caang telah dilakukan sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan oleh DPRD bahkan sudah membentuk Pansus, di tahun pasca proyek tersebut.
“Kita kan sebetulnya sudah selesai pengawasan di DPRD mengenai PJU atau Kuningan Caang ini kan sudah selesai. Dimana kita tempo hari kita sudah membuat Pansus untuk ikut melaksanakan untuk menyampaikan hal-hal yang terjadi pada kegiatan Kuningan Caang,” tegasnya.
Nuzul menambahkan meskipun DPRD memiliki tugas untuk melakukan pengawasan, ada batasan yang harus dihormati ketika menyangkut proses hukum. Ia juga menegaskan untuk saat ini kasus sudah ditangani oleh Kejaksaan
“Terhadap proses apakah ini ada tindak pidana atau tidak, itu tentu ranah hukum. Dan sekarang kan sudah ditangani oleh pihak kejaksaan,” jelasnya.
Ketua DPRD itu juga mengimbau agar pihak aparat penegak hukum menjalankan proses hukum dengan seadil-adilnya. “Kami sebagai DPRD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pengawasan hanya menghimbau saja agar proses di aparat penegak hukum itu bisa di laksanakan,” tambahnya.
Ia menambahkan kaitan dengan masalah hukum itu ada ranahnya masing-masing, ia menegaskan bahwa dirinya tidak bisa mengintervensi. “Tapi kita tidak bisa intervensi untuk masalah ranah pidana ya”, pungkasnya. (raqib)












