KUNINGAN (MASS) – Perdebatan yang terjadi di ruang terbuka baik di internal Legislatif maupun antara Legislatif dan Eksekutif terkait klaim keberhasilan Pemda dalam mengakhiri fenomena gagal bayar, telah memunculkan kebingungan di tengah masyarakat. Pernyataan itulah yang disampaikan pengamat politik dan kebijakan public, Soejarwo.
Ketua F-Tekkad yang kerap disapa Mang Ewo itu mengatakan, saat ini publik bertanya-tanya, narasi pihak manakah yang sepatutnya dipercaya, Legislatif atau Eksekutif ?
“Yang perlu dipahami bersama oleh masyarakat adalah bahwa pembahasan anggaran, yang kemudian melahirkan Peraturan Daerah tentang APBD maupun APBD Perubahan Kabupaten Kuningan, dilakukan secara bersama-sama antara Legislatif dan Eksekutif dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. Dengan demikian, seluruh kebijakan anggaran merupakan hasil kesepakatan kolektif, bukan keputusan sepihak,” ujarnya, Senin (12/1/2026).
Ketika Perda APBD maupun APBD Perubahan dengan segala konsekuensi dan persoalannya telah ditetapkan dan kemudian dieksekusi oleh pihak Eksekutif, lanjut Mang Ewo, seharusnya tidak berkembang menjadi perdebatan berkepanjangan yang justru membingungkan publik dan minim manfaat bagi masyarakat.
“Demikian pula terkait kebijakan penggunaan anggaran yang bersumber dari pinjaman Bank BJB. Kebijakan tersebut sebelumnya telah melalui proses pembahasan yang panjang, mendalam, dan melibatkan Legislatif serta Eksekutif secara intensif. Artinya, setiap keputusan yang diambil merupakan hasil dari proses deliberatif yang sah secara procedural,” tuturnya.
Dan ppabila pada akhirnya muncul polemik di ruang publik yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, saran Mang Ewo, maka langkah paling bijak bagi kedua belah pihak adalah kembali membuka dan merujuk pada notulen rapat pembahasan anggaran. Di dalam notulen tersebut tercatat secara jelas siapa menyampaikan apa, dalam konteks apa, dan dengan pertimbangan apa sebuah kebijakan disepakati.
“Dengan demikian, seluruh persoalan dapat dijelaskan secara objektif, proporsional, dan transparan, sehingga publik memperoleh kejelasan informasi serta kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap terjaga,” imbuhnya di akhir. (eki)










