KUNINGAN (MASS) – Desa Ciketak, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan menjadi salah satu Desa yang melalsanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan dilangsungkan pada 6 Agustus 2023 mendatang.
Keikutsertaan Ciketak dalam Pilkades serentak ini adalah berdasarkan hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dengan perwakilan masyarakat desa dari berbagai elemen. Karena pada dasarnya, Ciketak belum saatnya melaksanakan Pilkades.
Terakhir kali Ciketak melaksanakan Pilkades adalah tahun 2021. Namun, Kepala Desa yang baru menjabat sekitar 2 tahun itu diberhentikan oleh Bupati Kuningan Acep Purnama karena tersandung masalah hukum.
Sebagaimana Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan, sebelum mengisi kekosongan kursi Kepala Desa, BPD dengan elemen tokoh masyarakat lain harus melalui musyawarah terlebih dulu untuk menentukan apakah akan diikutsertakan dalam Pilkades serentak atau akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Menurut keterangan Ketua BPD Ciketak Moh. Rois, Desa Ciketak melaksanakan Musyawarah Paripurna Desa dengan melibatkan berbagai tokoh masyarakat dari berbagai elemen mulai dari perangkat desa, BPD, sampai perwakilan dari unsur pemuda bahkan petani pun dihadirkan.
“Kami mengadakan musyawarah dengan seluruh tokoh masyarakat yang kami undang. Itu untuk menentukan apakah kita akan mengikuti Pilkades serentak atau melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW),” kata Rois.
Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, peserta musyawarah sepakat dan lebih memilih mengikuti Pilkades serentak pada 6 Agustus 2023 dibandingkan dengan Pilkades Antar Waktu (PAW).
“Hasil keputusannya semua menginginkan untuk mengikuti Pilkades serentak. Karena memang kami jelaskan kekurangan kelebihannya antara Pilkades serentak dan Pilkades Antar Waktu. Karena kalau Pilkades Antar Waktu, pemilih itu hanya 7% dari jumlah penduduk,” lanjutnya.
Rois mengatakan bahwa jika mengikuti Pilkades Antar Waktu tidak akan memenuhi seluruh aspirasi masyarakat Desa Ciketak. Ia dan peserta musyawarah lain ingin seluruh warga Ciketak yang memiliki hak pilih ikut menentukan pilihannya.
“Kalau Pilkades Antar Waktu paling 7% yang memilih itu seratus orang kurang lebih lah. Dan itu tidak bisa memenuhi semua aspirasi warga Desa Ciketak, sehingga keputusannya ya kita akan mengikuti Pilkades serentak,” ucapnya.
Sebagai informasi, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ciketak diikuti oleh tiga calon yang ditetapkan yaitu Sri Ningsih, Nana Supriatna, dan Dani Ramdani dengan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 1116 pemilih. (hafidz/mgg)