KUNINGAN (MASS)- Selama dua hari yakni Selasa-Kamis (2-4/10/2018) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan Sosialisasi P2KTD dan Rakot TIK. Acara yang dihelat di Hotel Montana diikuti 121 peserta.
Mereka terdiri dari para kepala bidang SKPD terkait, komponen masyarakat perguruan tinggi, perbankan, LSM. Lalu, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Ketua Tim Pengelola Inovasi Desa (TPID), Pendamping Desa dan tentu jajara panitia sosialisasi Penyedia Peningakatan Kapasitas Teknis Desa dan Rakor Tim Inovasi Kabupten.
Acara yang dibuka Bupati Kuningan H Acep Purnama ini sangat penting, karena PID untuk meningkatkan kapasitas desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.
“PID adalah inovasi dalam praktek pembangunan dan pertukaran pengetahuan,” ujar Acep.
Inovasi ini lanjut dia, dipetik dari hasil kerja des-desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang digayagunakan sebagai pengetahuan untuk ditularkan secara muluas.PID Juga memberikan perhatian terhadp dukungan teknis dari penyedia jasa teknis secara profesional dari pihak ketiga.
Diharapkan PID bisa menjawab kebutuhan desa terhadap layanan teknis yang berkualitas, merangsang munculnya inovasi dalam praktik pembangunan dan solusi inovatif untuk menggunakan dana desa secara tepat dan seefektif mungkin.
Dalam kesempatan itu, Acep berpesan kepada peserta agar mengikuti acara ini dengan baik . Kemudian, pemangku kepentingan agar melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan PID di wilayah masing-masing.
“Kami juga meminta kepada tim PID agar mampu memfasilitasi tahapan pelaksanaan pengelola inovasi desa. Lalu, merumsukan langkah-langkah pemecahan masalah yang timbul selama pelaksanaan PID,” ujar Acep.
Sementara itu, Kepala DPMD Deniawan MSi yang didampingi oleh Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Imat Masriadi SIP MSi, mengatakan tujuan dari PID adalah memperkenalkan P2KTD kepada steakholder terkait. Hal ini dalam upaya mendukung pelaksanaan PID khusunys bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan SDM serta pembangunan infrastruktur desa.
Kemudian, poin berikutnya adalah menjelasakan pentingnya P2KTD dalam pelaksanaan UU, serta mempersiapkan penyusunan profil P2KTD dalam mendukung PID. Lalu poin berikutnya melakukan analisa dan evaluasi terhadap TPID dan terakhir merumuskan langkah-langkah pemecahan masalah yang timbul selama pelaksanaan PID.(agus)