KUNINGAN (MASS) – Puluhan masyarakat Desa Kaduagung Kecamatan Sindangagung, nampak datang ke kantor desa, Jumat (30/1/2026) sore ini.
Bukan tanpa motif sejumlah massa memilih datang ke kantor desa, mereka ternyata ingin audiensi soal beberapa hal, mulai dari program pembangunan desa, hingga insentif yang belum dibayar.
Lukman Kimoy, salah satu tokoh warga dalam audiensi, mengutarakan alasan forum warga melakukan audiensi, terutama karena intensif penyelenggara desa, mulai dari RT, RW, perangkat hingga Linmas masih nunggak. Dan sempat dijanjikan akan beres pada akhir bulan Januari.
Namun audiensi sendiri, tertunda karena Kepala Desa Kaduagung tidak hadir pada kesempatan tersebut. “Kami jadwal ulang lagi, sekarang Kuwuna gak hadir, dihadiri Sekdes,” ucapnya.
Selain soal insentif yang disebut berbulan-bulan belum diberikan, ada juga persoalan latasir dan rambat beton tahun 2025, namun terlaksana pada awal 2026. Padahal, klaim Lukman, anggaran sudah cair sejak awal-awal tahun 2025.
Menyikapi audiensu tersebut, Kepala Desa Kaduagung melalui Sekretaris Desa Aam, mengamini adanya permintaan audiensi pada hari ini, pukul 08.00 WIB pagi.
Namun karena gedung desa ada kegiatan, akhirnya agendanya dijadwal ulang pada sore hari. Dan kebetulan, Kuwu yang semula ada agenda siang, ngaret ke sore hingga akhirnya Kuwu tak bisa hadir dalam audiensi.
Ditanya perihal tuntutan program 2025, latasir dan rambat beton, mengamini ada keterlambatan dan baru usai pada awal tahun 2026 ini.
“(Sekarang program itu) Sudah selesai dilaksanakan,” jawabnya.
Sementara untuk honor, Aam mengatakan, Kepala Desa berkomitmen untuk segera menyelesaikan. Ikhtiar untuk melunasi kewajiban terhadap anak buahnya di desa.
Dan itu, jelas Aam, sudah berprogres dari yang tadinya ada yang tertunggak 9 bulan, kini berjurang. Bahkan ada yang hanya terlambat 2 bulanan saja.
Aam menegaskan, Kepala Desa secara terbuka sudah menunjukkan itikad baik, mengambil tanggung jawab dan berupaya semaksimal mungkin untuk penyelesaian. Targetnya, sesuai tanggal yang sudah jadi kesepakatan mediasi sebelumnya. (eki)







