KUNINGAN (MASS) – Makna persaingan terhadap pelaku usaha memiliki konotasi negatif yang dapat mengancam dan berdampak menurunnya laba karena konsumen akan memilih harga rendah dari pesaing. Sebagai alternatif, persaingan syang sehat yang sehat mungkin menawarkan hal-hal yang bermanfaat bagi pemiliknya, pesaing, dan terkadang bahkan pelanggan. Oleh karena itu, persaingan usaha dapat dikatakan sebagai suatu perusahaan yang mencari keuntungan dari mekanisme perdagangan tertentu.
Dalam hal mekanisme pasar, persaingan di antara pelaku usaha untuk melakukan operasi seperti produksi, pemasaran, transaksi barang dan jasa dengan cara yang melanggar hukum yang mengatur kewajaran dan penentuan harga adalah salah satu area yang berkontribusi terhadap tidak sehatnya pasar. Pasar yang sempurna adalah pasar di mana produsen dan konsumen memiliki pengetahuan dan pemahaman yang jelas tentang bagaimana harga berhubungan dengan berbagai faktor, termasuk kualitas, harga, dan metode produksi dari barang yang ada di pasar tersebut.
Persaingan Usaha Sehat dan Tidak Sehat
Persaingan usaha sehat sangat diharapkan oleh pelaku usaha, terutama menengan dan kecil. Persaingan usaha sehat menurut Suhasril dan Makarao (2010: 43), terdiri dari (1) terjaminnya persaingan di pasar yang inheren dengan pencapaian efisiensi ekonomi di semua bidang kegiatan usaha dan perdagangan; (2) terjaminnya kesejahteraan konsumen serta melindungi kepentingan konsumen; dan (3) terjaminnya peluang pasar yang seluas luasnya dan menjaga agar tidak terjadi konsentrasi kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu.
Selanjutnya, Suhasril dan Makarao (2010: 47) menjelaskan dalam skema persaingan sehat terdapat beberapa pengenalan khusus diantaranya sebagai berikut: (1) Terdapat banyak pembeli dan penjual. (2) Produk yang ditawarkan bersifat homogen. (3) Tidak ada larangan masuk ke pasar. (4) Memperoleh informasi yang cukup terhadap keadaan pasar.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan, dalam persaingan sehat tidak adanya monopoli, penjual mengikuti pergerakan konsumen, membuat produsen atau penjual semakin kreatif, lebih efisien, kualitas produk atau kualitas layanan lebih baik, peningkatan produktivitas terus menerus.
Yang termasuk persaingan usaha tidak sehat, pertama, boikot adalah tindakan kolektif oleh sekelompok pengecer untuk menolak membeli produk perusahaan yang tidak mereka sukai karena satu dan lain alasan. Kedua, pembagian pasar secara horizontal, yaitu pengurangan persaingan dengan menentukan pasar yang hanya dapat dikendalikan oleh masing-masing pesaing. Ketiga, pembatasan perdagangan vertikal menggunakan instrumen non-harga dapat menghambat perdagangan jika perusahaan pada tingkat bisnis tertentu menetapkan harga untuk perusahaan lain di tingkat yang lebih rendah, dapat terhambat oleh perjanjian vertikal menggunakan alat selain harga.
Keempat adalah terjadinya diskriminasi harga. Hal ini mendorong perusahaan yang ingin memperluas penawaran mereka atau memasuki pasar baru untuk menawarkan harga yang lebih menguntungkan kepada pelanggan tetap mereka. Hal ini dapat menyebabkan biaya tinggi bagi usaha untuk menarik konsumen dan menjalankan promosi. Kelima, manipulasi penawaran (bid-rigging) adalah pelaku usaha yang seharusnya menjadi pesaing dalam lelang tetapi telah mengadakan kontrak untuk seperti sedang bersaing untuk menyelesaikan pemenang penawaran lelang dengan cara mencontek harga penawaran.
Keenam, penyalahgunaan posisi dominan. Ketika pelaku usaha yang memiliki dominasi ekonomi melalui kontrak menuntut agar pelanggannya tidak memiliki kontak dengan pesaingnya, ia telah menyalahgunakan posisi dominannya. Ketujuh, monopoli, di mana komponen utama penciptaan kekayaan terkonsentrasi di tangan segelintir kelompok, dapat menciptakan masalah ketidaksetaraan sosial dan ekonomi. Masalah ini muncul ketika produsen, yang memiliki banyak pembeli dan dilindungi dari persaingan di pasar monopoli, umumnya memproduksi produk mereka dalam jumlah kecil dan masyarakat akhirnya membayar harga yang lebih tinggi.
Terakhir, kartel yaitu perusahaan yang menawarkan barang dan jasa serupa, dapat mendominasi pasar. Hal ini dilakukan dengan membangun kekuatan monopoli di pasar melalui mengatur pasokan (supply) melalui distribusi kuota produksi kepada anggota. Pengaturan tersebut memungkinkan kartel untuk menetapkan harga dan memungkinkan setiap anggota untuk menghasilkan keuntungan jauh melebihi tingkat yang dicapai di pasar yang kompetitif.
Persaingan usaha selalu terjadi persaingan yang curang. Menurut Suhasril dan Makarao (2010: 56) persaingan curang terdiri dari: (a) mempengaruhi konsumen melalui tipuan atau informasi yang menyesatkan, (b) memalsu merek dagang pihak lain, (c) mengirimkan barang yang tidak dipesan sehingga penerima dalam posisi dipaksa, (d) membuat iklan tandingan yang menjelek-jelekan pesaing, (e) penurunan harga secara tidak wajar.
Dari penjelasan di atas, dapat di simpulkan yaitu persaingan usaha yang wajar dan mematuhi aturan main dikatakan persaingan usaha yang sehat dan memberi suatu dampak positif bagi pihak-pihak yang bersaing, yaitu adanya suatu motivasi untuk lebih baik dalam bisnis. Tetapi, jika persaingan usaha tidak sehat, maka persaingan usaha akan memberi dampak buruk bagi kedua belah pihak baik pelaku usaha dan kompetitor.
Kebutuhan Hukum Dalam Persaingan Usaha
Untuk menghadapi persaingan perusahaan khususnya persaingan tidak sehat perusahaan maka diperlukan kebijakan yaitu kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam mengelola keuangannya dengan tujuan untuk mengarahkan kondisi perekonomian ke arah yang lebih baik. Kebijakan fiskal menempati tempat yang strategis dalam kebijakan ekonomi makro. Kebijakan fiskal melalui pengeluaran pemerintah dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi (Basri, 1995).
Selain menggunakan kebijakan fiskal untuk mempengaruhi kondisi ekonomi melalui rencana APBD, investasi juga dapat digunakan untuk membuat strategi pembangunan untuk memperkuat fundamental ekonomi. Upaya pengembangan ekonomi lokal memiliki tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan ragam kesempatan kerja di masyarakat lokal (Arsyad, 2014). Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dan masyarakat secara bersama-sama mengambil inisiatif untuk mengembangkan kawasan tersebut.
Penganggaran kinerja berorientasi pada keluaran (output). Karena sistem ini fokus pada sisi operasional, selain efisiensi penggunaan dana juga dicek hasilnya. Ukuran keberhasilan sistem anggaran ini adalah penggunaan dana secara efisien untuk mencapai tujuan atau hasil anggaran. Membangun sistem penganggaran yang menggabungkan perencanaan kinerja dan anggaran tahunan mengungkapkan korelasi antara dana yang tersedia dan hasil yang diharapkan.
Dampak Positif dan Negatif Persaingan Usaha
Persaingan wirausaha memiliki efek positif dan negatif dari perspektif ekonomi dan non-ekonomi. Pertama, mengingat penjual atau pembeli terstruktur sebagai unit terkecil dan paling independen dalam persaingan, kekuatan ekonomi yang didukung oleh faktor-faktor ekonomi tersebar dan terdesentralisasi. Dengan demikian, sumber daya alam dan pendapatan didistribusikan secara merata, terlepas dari campur tangan kekuasaan negara atau swasta.
Kedua, sistem ekonomi pasar kompetitif di mana masalah ekonomi dapat diselesaikan secara impersonal melalui proses penawaran dan permintaan, tanpa campur tangan pengusaha atau birokrat. Akhirnya, hubungan antara kebebasan manusia, kesempatan yang sama dalam bisnis dan hak-hak yang berkembang dari semua manusia dijamin.
Persaingan Usaha Yang Sehat Mendorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Persaingan usaha yang sehat mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan investasi dari waktu ke waktu, meningkatkan kapasitas produktif perekonomian. Hal ini meningkatkan pendapatan nasional riil dan merupakan indikator keberhasilan pembangunan ekonomi.
Keberhasilan pembangunan ekonomi diukur dengan membandingkan Produk Nasional Bruto (PDB) tahun ini dengan tahun sebelumnya. Indikator pertumbuhan ekonomi terdiri dari sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi, budaya dan sumber daya modal.
Pembangunan ekonomi dicapai sebagai proses multifaset yang melibatkan perubahan struktur sosial, sikap masyarakat, kelembagaan negara, percepatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan ketimpangan, dan pendalaman kemiskinan (Todaro dalam Jenicek, 2016). Oleh karena itu, pembangunan harus mewakili perubahan dalam semua sistem sosial dan kelompok sosial dalam masyarakat.
Peningkatan pertumbuhan ekonomi juga ditopang oleh pendapatan, konsumsi masyarakat dan tingkat suku bunga. Semua ini terkait dan terpengaruh, dengan penjelasan bahwa pendapatan disposabel yang tinggi (pendapatan dikurangi pajak) meningkatkan konsumsi di masyarakat itu sendiri. Selain itu, kelebihan jumlah konsumsi akan disimpan dalam tabungan. Tabungan sendiri juga dipengaruhi oleh suku bunga. Ketika suku bunga tinggi, orang lebih cenderung menabung. Sebaliknya, ketika suku bunga turun, kemungkinan besar uang akan dibelanjakan.
Hal tersebut di atas, sesuai dengan teori Keynes (dalam Mankiw, 2006), menyatakan bahwa konsumsi sangat dipengaruhi oleh pendapatan disposibel. Selain itu, teori keseimbangan pada pasar barang yang diadvokasi oleh Keynes menyatakan bahwa karena investasi merupakan komponen pembentukan pendapatan nasional, peningkatan investasi mendorong peningkatan pendapatan nasional.
Seiring dengan peningkatan konsumsi, ini berarti peningkatan permintaan barang dan jasa, menyebabkan perekonomian meningkatkan produksi barang dan jasa, yang mengarah pada peningkatan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, ketika konsumsi turun, begitu pula pertumbuhan ekonomi. Peningkatan pertumbuhan ekonomi mempengaruhi peningkatan investasi.
Pertumbuhan ekonomi yang meningkat berarti perekonomian negara telah tumbuh dan berkembang sehingga menciptakan peluang investasi yang baik. Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan adalah pertumbuhan yang didukung oleh investasi. Investasi adalah tindakan mengeluarkan uang atau dana di masa sekarang dengan harapan memperoleh keuntungan di masa yang akan datang (Khalwaty, 2000). Pertumbuhan yang didukung investasi harus dapat mendorong produktivitas dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Menurut teori Case and Fair (2007: 172), ada korelasi antara investasi yang direncanakan dan tingkat bunga: ketika tingkat bunga turun, investasi yang direncanakan meningkat, dan ketika tingkat bunga turun, investasi yang direncanakan meningkat. Suku bunga naik dan investasi menurun. Karena peningkatan investasi menunjukkan peningkatan investasi atau pembentukan modal.
Dapat disimpulkan bahwa persaingan usaha yang sehat dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi. Pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan ekonomi pelaku usaha serta memberikan peluang meningkatnya investasi disebabkan adanya peningkatan produksi barang dan jasa dalam perekonomian.
Penulis : Cecep Nana Nasuha
Dosen dan Sekertaris LPPM Unisa Kuningan