KUNINGAN (MASS) – Pers Berperan Mendorong Keterbukaan Informasi Publik. Hal itulah yang ditegaskan Nana Suhendra M Pd, saat mengisi seminar jurnalistik bersama narasumber lainnya seperti Prof Dr H Walim SH MH, Wartawan Senior H Wawan Hermawan, H Emsul Sulaeman, Iyan Irwandi S IP, Kasi Humas Polres Kuningan Mugiyono SE dan penceramah KH Ayub Ahmad M Ag, Selasa (27/2/2024) siang ini.
Nana Suhendra M Pd yang kini bertugas sebagai Subkor Kemitraan dan Kelembagaan Komunikasi Media Bidang IKP Diskominfo Kabupaten Kuningan itu menegaskan peran media dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
“Peran pers dengan Undang-undangnya dapat mendorong tingkat keterbukaan informasi publik yang diinformasikan melalui media. Untuk itu, pihak media maupun pemerintah perlu adanya sinkronisasi. Media memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan publik,” ungkapnya.
Nana menegaskan pentingnya sinkronisasi antara Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP No. 14 Tahun 2008) dan Undang-Undang Kebebasan Pers (UU RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers) untuk mendorong keterbukaan informasi publik.
Dalam menjelaskan keterbukaan informasi publik, Nana membahas definisi dan kewajiban Badan Publik sesuai UU KIP. “Hak setiap orang untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan undang-undang dan kewajiban Badan Publik untuk menyediakan informasi publik yang akurat dan benar,” ungkapnya.
Berdasarkan UU KIP, dijelaskan Nana, bahwa Badan Publik adalah lembaga atau badan yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan penyelenggara negara atau non pemerintah dimana sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBD/Prov.
“Pers memiliki peran penting, seperti memenuhi keinginan masyarakat untuk mengetahui informasi. Selain itu pers dapat melakukan pengawasan, kritikan, koreksi, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” tuturnya.
Dalam bahasan mengenai kode etik jurnalistik dari Dewan Pers, Nana menerangkan Pasal 10 yang menekankan tanggung jawab wartawan dalam mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru.
“Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada atau tidak ada teguran,” katanya.
Selain itu, Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
“Dan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang tentang dirinya maupun orang lain,” jelasnya.
Nana memberikan gambaran tentang perkembangan jumlah media di Kuningan tahun ini, termasuk media cetak dan online. Dikatakan, ada 7 media cetak dan sekitar 20 media mingguan/dwi mingguan masih terus berkontribusi di Kuningan. Sementara itu, media online mencapai 70 dengan link yang bisa diakses.
Nana juga menyebutkan karya jurnalis kegiatan pemerintah daerah dalam rilis berita, mencapai 960 tulisan pada tahun 2023 yang disajikan di https://kuningankab.go.id. Dia juga menyampaikan pedoman kehumasan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 060/KPTS.Org/2023, yang dapat dilaksanakan di setiap Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan.
“Kehadiran pers akan menjadi instrumen dalam membangun kepercayaan publik. Sinkronisasi antara media dan badan publik perlu dibangun sinergitas,” tegasnya.
Seluruh paparan itu, disampaikan Nana dalam Seminar Jurnalistik dengan tema “Kebenaran Ditegakan Bersama Pers, Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik” yang digelar Forum Wartawan Desa dan Sekolah (FORWADES) sebagai bagian dari peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024. Acara berlangsung di Café Resto D’Orchid, Ipukan Palutungan.
Selain sejumlah narasumber, acara dihadiri sekitar 75 awak media. Kegiatan dibuka Kadis Komunikasi dan Informatika melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Anwar Nasihin, S.Kom, M.Si. Seminar, diinisiasi Porwades yang kini diketuai Suradi dengan pelaksana Ketua Pelaksana Agus Gusbur. Kegiatan sendiri digelar dalam bentuk diskusi yang dimoderatori Maman Sutarman. (eki/rl)