KUNINGAN (MASS)- Bupati Kuningan H Acep Purnama langsung mengeluarkan SE terbaru pasca PPKM Darurat diperpanjang hingga tanggal 25 Juli.
Dalam SE tertanggal 21 Juli nomor 443.11716/Huk Tentang Pemberlakukan Pembatasaan Kegiatan di Masyarakat Level 3 Corono Virus Disease di Kabupaten Kuningan itu banyak berberda dengan instruksi mendagri.
Hal ini karena kebijakan diberikan kepada daerah masing-masing. Sebagai bukti untuk jam operasional pasar dan swalan dari semula pukul 14.00 WIB kini menjadi pukul 20.00 WIB.
Namun dengan pembatasan jumlah pengunjung 50 persen dan dengan penerapan prokes. Begitu juga dengan pelaku usaha hingga pukul 8 malam tapi tidak bisa makan di tempat.
Untuk objek wisata termasuk taman-tamman hingga kini masih ditutup dan juga untuk resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM.
Sementara untuk proses belajar mengajar masih sistem daring termasuk di Ponpes harus ditutup. Sedangkan untuk kegiatan kontruksi diperbolehkan.
“Aturan tersebut berlaku hingga tanggal 25 Juli,” sebut bupati dalam tersebut. (agus)