KUNINGAN (MASS) – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Kuningan akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan pada Kamis (23/4/2026) mendatang.
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas informasi yang disampaikan oleh Pendamping Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan.
Ketua PERMAHI Kunihgan, Virgi, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal isu ini sebagai bagian dari gerakan moral dan intelektual mahasiswa hukum dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah, terutama soal temuan BPK dan Dana Taspen yang belakangan sedang jadi sorotan.
“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, tetapi harus menjadi panglima dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Virgi, baru-baru ini.
Adapun pokok persoalan yang akan menjadi fokus dalam RDP tersebut meliputi:
- Adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang timbul atas temuan audit BPK RI;
- Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Taspen oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
- Evaluasi terhadap mekanisme pengelolaan keuangan daerah khususnya di sektor pendidikan.
Sebagai organisasi yang berlandaskan pada nilai-nilai keilmuan hukum dan keberpihakan terhadap prinsip good governance, kata Virgi, PERMAHI memandang bahwa persoalan ini harus dikaji secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Adapun dasar hukum yang melandasi sikap dan langkah PERMAHI, kata Virgi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang memberikan kewenangan kepada BPK RI dalam melakukan audit dan menetapkan temuan;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai landasan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait fungsi pengawasan DPRD;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai pedoman teknis pengelolaan APBD;
Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi agent of social control, lanjut Virgi, PERMAHI menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Meminta DPRD Kabupaten Kuningan untuk memanggil seluruh pihak terkait dalam RDP.
- Mendesak Disdikbud segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
- Mendorong DPRD mengambil langkah konkret dan tidak berhenti pada RDP semata.
- Menuntut transparansi penuh dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
- Mendesak pengusutan tuntas terhadap berbagai dugaan penyimpangan.
- Meminta bukti Surat Tanda Setoran (STS) atas pengembalian ke kas daerah.
- Meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan selaku Ketua TAPD dan mantan Kepala Dinas Pendidikan untuk memberikan penjelasan terbuka.
PERMAHI menegaskan bahwa apabila dalam hasil pembahasan ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui mekanisme administratif, perdata (TGR), maupun pidana apabila terpenuhi unsur-unsurnya.
Melalui RDP ini, PERMAHI juga mendorong:
- Transparansi penuh dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan;
- Ketegasan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan;
- Penegakan hukum yang tidak tebang pilih;
- Perlindungan terhadap hak-hak PPPK yang terdampak.
(eki)