Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Perlunya Penegakan Hukum terhadap Pelanggar Lingkungan Hidup

KUNINGAN (MASS) – Masih banyaknya tindak pidana yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan hidup sejatinya menjadi bahan renungan bagi semua pihak, karena kalau berbicara landasan hukumnya sudah jelas tertuang dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU yang merupakan produk politik Pemerintah dan DPR sudah jelas mengatur semuanya, tetapi faktanya masih ada oknum – oknum yang melakukan pelanggaran. Tidak kapok dan tidak takut, atau mungkin dianggap tidak tahu. Padahal upaya mewujudkan supremasi hukum melalui upaya penegakan hukum yang konsisten akan memberikan landasan kuat bagi terselenggaranya pembangunan.

Penegakan Hukum (Law Enforcement) atau dalam bahasa Belanda disebut rechtshandhaving bagi para pelanggar lingkungan hidup ini belum banyak tersentuh. Mungkin karena luasnya ruang lingkup pencemaran lingkungan hidup, maupun jumlah personil penegak hukum di bidang lingkungan hidup yang masih sangat terbatas.

 Jika dirinci lebih detail dalam pendekatan ilmu hukum, terdapat lima faktor yang berkaitan dengan lemahnya penegakan hukum, yaitu (1) faktor hukumnya sendiri (UU), (2) faktor penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum, (3) faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, (4) f aktor masyarakat, yakni lingkungan tempat hukum tersebut berlaku atau diterapkan, dan yang terakhir (5) faktor budayanya, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Ilmu Hukum Lingkungan dalam bidang ilmu hukum sebenarnya sangat strategis karena menyangkut hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum perdata. Dengan demikian, hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dan terkait dengan kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun ruang lingkup dari penegakan hukum lingkungan, meliputi tindakan untuk menerapkan perangkat hukum melalui upaya pemaksaan sanksi hukum guna menjamin ditaatinya ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, dan penegakan hukum lingkungan bertujuan penaatan  (compliance) terhadap  nilai-nilai perlindungan ekosistem  dan fungsi lingkungan hidup.

Sementara itu, penegakan hukum administrasi lingkungan bersifat preventif (pengawasan) dan represif (sanksi administrasi). Penegakan hukum lingkungan administrasi dapat diterapkan terhadap kegiatan yang melanggar persyaratan perizinan dan peraturan perundang-undangan.

Adapun pedoman penerapan sanksi administrasi di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah Permen Lingkungan Hidup No. 2 tahun 2013, yang memiliki tujuan (1) melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan/atau perusakan akibat dari suatu usaha dan/ atau kegiatan, (2) menanggulangi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, (3) memulihkan kualitas lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, (4) memberi efek jera bagi penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ketentuan dalam Izin Lingkungan.

Jadi jika melihat pada payung hukumnya sebenarnya sudah ada dan jelas. Semangat penegakan hukum lingkungan ini harus murni karena kepentingan keberlangsungan kelestarian lingkungan, yang natabene juga menyangkut keberlangsungan kehidupan umat manusia. Namun karena ruang lingkup lingkungan ini sangat luas, maka penerapanya perlu dilakukan secara berjenjang. Misalnya untuk pelanggaran membuang sampah ke sungai – sungai harus mulai diterapkan agar sungai kita tetap terjaga kebersihannya. Jangan terkesan kumuh dan kotor yang menunjukkan peradaban masyarakat yang tidak terdidik, tidak peduli dan apatis terhadap keberlangsungan sumber kehidupan. Apalagi jika pelanggarnya kalangan industri, maka penegakan dan pengawasan harus dilakukan secara reguler.***

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penulis: Dede Farhan Aulawi

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS) – Melunaknya sikap Pemkab Kuningan terhadap rencana eksplorasi energi panas bumi (geothermal) mendapat reaksi pula dari GMNI dan PMII Kuningan. Mereka menilai...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Proses penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja, yang jadi rancangan penyederhanaan berbagai UU (omnibus law) dinilai tidak transparan dan khawatir...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Semangat reformasi 1997/1998 membawa dampak banyak perubahan di Indonesia. Salah satu yang paling santer adalah semangat anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – “Lestarikan alam kenapa tidak dari dulu ….. banjir datang itu pasti ….. akibat ulah serakah manusia ….” kutipan lyrik lagu yang...

Anything

BANDUNG (MASS) – Kerusakan alam dan berbagai bencana nasional belakangan ini jadi sorotan ICMI Jabar. Sabtu (2/2/2019) ini di Hotel Bidakara Savoy Homann Bandung...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Istilah siber (cyber) mungkin bukan sesuatu yang aneh bagi sebagian orang, karena istilah ini sudah banyak digunakan dalam komunikasi harian. Polisi...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Waktu di sekolah dasar kalau ujian pengetahuan umum suka muncul istilah – istilah, Bandung dikenal sebagai Kota Kembang, Bogor sebagai Kota...

Government

JAKARTA (MASS) – Bertempat di kantor Kompolnas jalan Tirtayasa VII No. 20 Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019) Komisi Kepolisian Nasional RI menerima kunjungan kerja Tim...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Ada hal yang menarik dari ucapan seorang pensiunan jenderal Tiongkok He Lei baru-baru ini, yang menyatakan bahwa kelemahan terbesar militer Tiongkok...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Tentu banyak para ahli yang menjelaskan apa itu makrifat, dan biasanya dimulai dengan penjelasan mengenai Syariat, Tariqat, Hakikat dan baru ke...

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Berbicara tentang pola fikir atau alur berpikir kelihatannya enteng alias mudah. Terkadang orang tidak menyadari bahkan tersinggung kalau ada orang lain...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Tindak pidana penyalahgunaan Narkoba merupakan salah satu kejahatan yang luar biasa yang melanda Indonesia, dan juga negara-negara yang lain. Kejahatan ini...

Netizen Mass

Oleh : Dede Farhan Aulawi Saat berbicara korupsi maka secara aklamasi pasti orang sependapat bahwa perilaku korupsi adalah sesuatu yang jelek, harus diberantas dan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Ada banyak hal yang perlu kita tafakuri dalam kehidupan ini. Kelihatannya sederhana dan sering diabaikan padahal memiliki implikasi yang super strategis...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Bagi masyarakat Indonesia yang pernah melihat perpolitikan tanah air menjelang pesta demokrasi sebelum tahun 1998, pasti bisa merasakan perbedaannya dengan saat...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Jumlah penduduk dari tahun ke tahun pasti bertambah. Sementara luas lahan produktif terus berkurang, khususlah lahan produktif pertanian untuk memenuhi kebutuhan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Zaman telah berubah, sedang berubah dan akan terus berubah. Peradaban manusia pun terus berubah. Pelayanan yang baik akan menjadi kata kunci...

Lifestyle

KUNINGAN (MASS) – Saat orang masih banyak yang mempelajari dan memperdebatkan tentang ideologi ekonomi, seperti kapitalisme, komunisme, sosialisme, dan lain-lain. Disaat yang bersamaan sebenarnya...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Menarik untuk menyimak secara seksama mengenai gerakan dan perkembangan Koperasi di Indonesia. Koperasi bukan barang yang aneh karena sudah dikenal sejak...

Government

KUNINGAN (MASS) – Merujuk pada UU No 2/2002 dan Perpres No 17/2011, Komisi Kepolisian Nasional adalah lembaga negara yang memiliki fungsi sebagai pengawas fungsional...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Konon zaman terus berubah menuju peradaban yang lebih modern. Berbagai indikator kemajuan ditandai dengan tumbuhnya akselerasi  teknologi yang tidak lagi bisa...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Masalah narkotika menjadi salah satu masalah yang sangat serius di Indonesia. Perederannya yang masif ke seluruh pelosok negeri, bukan saja melibatkan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Setiap Pemerintah Daerah memiliki konsep imajiner dalam merumuskan ide dan pemikiran untuk membangun daerahnya. Semua konsep imajiner ini dalam tataran akademis...

Lifestyle

KUNINGAN (MASS) – Saat ini loncatan teknologi dari masa ke masa semakin cepat. Model – model berfikir linieritas sudah sulit untuk beradaptasi dengan perkembangan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pada kesempatan ini kita tidak lagi membahas korupsi secara terminologis, baik dari sisi pengertian, unsur – unsur maupun jenisnya, melainkan fokus...

Government

Oleh : Dede Farhan Aulawi Bahasan kita kali ini akan langsung fokus pada strategi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan khususnya terkait pungutan liar...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Berbicara soal korupsi tentu objek bahasannya sangat luas. Namun demikian ada beberapa hal mendasar yang perlu diketahui, yaitu menyangkut aspek pengertian,...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Sektor manufaktur dan agrikultur merupakan sektor yang memiliki kontribusi terbesar pada perekonomian Jawa Barat. Namun potensi dan peluang investasi pada kedua...

Netizen Mass

Oleh : Dede Farhan Aulawi Sahabat… Setiap manusia memiliki cinta Tumbuh dan berkembang seiring usia Tak perlu diundang Juga tidak bisa dilarang Ia akan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Menarik untuk menyimak berbagai fenomena sosial yang berimplikasi pada masalah hukum. Penelaahan masalah – masalah aktual dalam kehidupan empirik sesungguhnya satu...

Advertisement