CIREBON (MASS) – Mencegah penyebaran virus covid-19 di fasilitas umum dan transportasi publik, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon menerapkan beberapa kebijakan yang berkaitan pada penumpang.
Kebijakan-kebjakan tersebut mulai diberlakukan pada pertengahan Maret. PT KAI memberlakukan larangan naik kereta api bagi calon penumpang yang terindetifikasi suspect virus Covid-19.
Hal itu dilakukan dengan menempatkan petugas khusus pengecekan suhu badan calon penumpang yang terdapat di depan meja cek boarding pass. Jika pada saat pengecekan suhu badan calon penumpang lebih dari 38 derajat, maka calon penumpang dilarang untuk melakukan perjalanan,dan bea pemesanan tiket akan dikembalikan penuh.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif menyebut pengembalian akan dilakukan penuh bahkan jika penumpang yang terindikasi suspect corona membawa pendamping, maksimal empat orang dalam satu kode booking.
“Tindakan pengecekan suhu badan ini merupakan langkah kongkrit PT KAI guna mencegah penyebaran virus Corona, terutama karena kereta api merupakan transportasi publik andalan masyarakat,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Selain ditempatkannya petugas pemeriksaan suhu, disediakan hand sanitizer di area meja boarding pass dan beberapa titik area publik di stasiun. Ditempatkan juga tim medis yang bertugas di pos kesehatan stasiun juga telah siap membantu proses rujukan ke sejumlah rumah sakit jika dibutuhkan.
Dilakukan juga penyemprotan cairan disinfektan di rangkaian kereta dan lingkungan stasiun tiap harinya, serta pemakaian alat pelindung diri para petugas yang sedang berdinas.
Terbaru, kebijakan yang dkeluarkan dengan memberlakukan social distancing di lingkungan stasiun. Social distancing merupakan konsep mengatur jarak minimal satu meter antar orang di area pelayanan publik dengan menempelkan stiker panduan jarak.
“Program ini dilaksanakan sebagai langkah antisipasi pencegahan virus corona (covid-19) di area publik lingkungan stasiun,” imbuh Luqman.
Penempelan stiker tersebut, dilakukan di area pelayanan loket dan area boarding pass stasiun dengan memberikan garis marka untuk mengatur jarak para penumpang kereta. Penerapan program sosial distancing dilaksanakan di stasiun-stasiun keberangkatan penumpang di wilayah Daop 3 Cirebon, seperti Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan, Brebes, Jatibarang, dan Hargeulis.
PT KAI menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang maupun calon penumpang KA atas ketidaknyamanan tersebut di area stasiun.
“Kami himbau juga agar para penumpang maupun calon penumpang KA disiplin mengikuti program yang telah dilaksanakan, agar dapat meminimalisir potensi penularan virus corona dan menjaga kenyamanan publik di tengah kondisi pandemi seperti ini,” ujarnya. (eki)