KUNINGAN (MASS)- Bagi warga Kuningan yang akan menukarkan surat keterangan (Suket) penduduk untuk cetak e-KTP, Pihak Disdukcapil memberikan batas waktu hinggga Sabtu tanggl 22 Februari 2020. Jadwal penukaran Suket pun dimulai dari jam 07.00 WIB hingga jam 21.00 WIB.
Menurut Kadisdukcapil Kuningan KMS Zulkifli MSi , jadwal penerimaan Suket (asli) adalah jam 07.00 – 21.00 WIB di Loket Pengambilan (Loket Luar) Disdukcapil Kuningan. Setelah tanggal 22 Februari 2020, Penukaran Suket untuk dicetak KTP tidak lagi dilayani, warga wajib mendaftar ulang.
Diterangkan, adanya penukaran Suket karena menyusul penghapusan oleh Mendagari. Pihaknya berharap warga jangan sampai ada yang telat karena kalau terlambat mereka harus melakukan perekaman e-KTP dari awal.
“Sejak awal kami sudah mengeluarkan Suket hingga 20 ribu lebih. Suket dikeluarkan karena belum ada blanko dan sekarang sudah ada blankonya,” ujar Zul.
Sementara itu, dari pantauan, warga sangat antusias menukarkan Suket. Mereka mengetahui penukaran hingga Sabtu jam 9 malam sehingga mereka berbondong-bondong datang. Para pegawai Disdukcapil sendiri terpaksa lembur karena demi melayani warga. (agus)