KUNINGAN (MASS) – Pengadilan Negri Kuningan, melalui Humasnya Hakim Hans Prayogatama SH menyebut hingga saat ini, pihaknya belum menerima berkas kasus perihal mantan ASN yang “menyandera” mobil dinas.
Hal itu, diutarakannya saat dikonfirmasi pada Jumat (8/7/2022) siang kemarin.
“Sejauh ini, belum ada pelimpahan berkas terlait kasus tersebut dari jaksa penuntut umum ke pengadilan,” ujarnya.
Diterangkan Hans, yang ditemani Panitera Muda Pidana M Anton Helmi Jaeni SH MH, bahwa PN merupakan lembaga yang mengadili perkara.
Pengadilan, merupakan lembaga terakhir setelah adanya pelaporan ke kepolisian, lalu penyelidikan dan penyidikan. Setelah itu, perkara itu masuk jaksa penuntut umum (Kejaksaan), baru limpahan berkasnya masuk ke PN.
“Bisa pidana bisa perdata. Tergantung siapa yang dirugikan,” jawabnya saat ditanya, apakah pensiunan ASN “menyandera” mobil dinas adalah perkara pidana atau perdata.
Perkara pidana atau perdata itu, nantinya tergantung mengarah kemana kasus itu bergulir. Apakah termasuk perbuatan melawan hukum yang merugikan publik, atau justru sebaliknya, mengarah kerugian private.
Sebelumnya, ramai diperbincangkan soal pensiunan ASN, mantan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, Amirudin yang secara sengaja belum mengembalikan mobil dinas terakhirnya sebagai pejabat eselon 2.
Mobil dinas yang dimaksud, adalah mobil jenis Toyota Rush berwarna merah. Amir, sempat mempostingnya di sosial media, meski terakhir dilihat ternyata sudah dihapus kembali.
Bukan tanpa alasan, sebelumnya ramai diperbincangkan Amir belum mengembalikan mobil karena menganggap, masih ada hutang pemkab, kepada dirinya secara pribadi.
Menurutnya, saat menjabat sebagai Kadis LH tahun 2018 lalu, pemkab melakukan pengurangan anggaran secara dua tahun berturut-turut, sekitar 500 jutaan.
Tapi, karena pelayanan pada masyarakat harus tetap berjalan, dirinya mencari akal dengan pinjam uang untuk menutupi biaya kegiatan. Dan Amir, dalam keterangannya di berbagai kesempatan publik, bilang itu sudah se-ijin sekda.
Sempat dijanjikan dilunasi anggaran tahun 2020, Amir ternyata dipindah ke staff ahli. Anggaran yang dijanjikan itu, malah bukan jadi kewenangannya lagi. Dan hal itu, membuat gajinya tersandera di BJB. (eki/deden)