KUNINGAN (MASS) – Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari menghimbau kepada para pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakannya di jalan raya, Selasa (8/8/2023).
AKP Vino mengatakan bahwa sepeda listrik sudah diatur dalam Permenhub terkait penggunaannya. Sepeda listrik hanya bisa digunakan di pemukiman, perkantoran, kawasan wisata dan kawasan situasional seperti car free day.
“Terkait sepeda listrik memang sudah ada diatur dalam Permenhub ya dan diatur terkait penggunaannya. Jadi secara garis besar bahwa sepeda listrik itu pada prinsipnya tidak boleh digunakan di jalan raya,” kata AKP Vino Lestari , Selasa (8/8/2023).
“Jadi dalam Permenhub itu sepeda listrik untuk digunakan dalam daerah kawasan tertentu seperti pemukiman, kemudian perkantoran, salah satu juga boleh digunakan di kawasan situasional seperti car free day, nah itu bisa digunakan,” lanjutnya.
Selain itu, Vino juga mengatakan bahwa dalam menggunakan sepeda listrik harus menggunakan peralatan keamanan seperti halnya sepeda motor.
“Tetap harus menggunakan perlengkapan pengamanan pribadi seperti helm, kemudian hanya boleh berboncengan bagi yang sudah memiliki tempat bonceng, kemudian lampu-lampu itu juga harus dilengkapi,” ujar Vino.
Menurut keterangan AKP Vino Lestari, sejauh ini, belum ada aturan terkait dengan penindakan pelanggaran pengguna sepeda listrik.
“Memang untuk aturan masalah penindakan itu belum ada, kami saat ini hanya memberikan himbauan sampai menunggu petunjuk lanjut dari pimpinan. Terkait masalah sepeda listrik memang sudah diatur dalam Permenhub, sangat jelas disana jadi agar masyarakat mematuhi aturan tersebut,” tutupnya. (deden/hafidz/mgg)
Video :