Penerimaan Siswa Baru “Lahan Basah” Pungli

KUNINGAN (MASS) – Potensi praktik pungli tidak hanya marak terjadi di ranah birokrasi, kawasan objek wisata dan dunia usaha. Prak­tek pungli di Indonesia juga marak di se­kolah terutama ketika tiba masa pe­lak­sanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB). Pungutan liar tersebut berupa pungutan sejumlah uang di luar pungutan resmi kepada calon peserta didik baru.

Kondisi tersebut diperparah dengan perilaku sebagian masya­rakat yang terkadang terlibat melakukan praktek suap terhadap oknum tertentu (petugas pe­nerima pendaftaran, guru, pejabat ter­tentu) dan menghalalkan segala cara se­per­ti mengandalkan koneksi dengan tu­juan agar membantu anaknya diterima di sekolah tertentu yang dianggap favorit.

Meskipun sudah berkali-kali menjadi isu yang hangat dibica­rakan di media ce­tak, elektronik dan televisi dan mendapat tanggapan serius dari tim Satgas Saber Pungli Polri dan Kemdik­bud, namun praktek tersebut seperti gu­nung es. Kasus pungli seperti itu yang ter­pantau dan berhasil ditindak hanya se­bagian kecil, sementara sebagian besar tidak terungkap dan diam-diam praktek tersebut tiap tahun terus marak terjadi di tengah masyarakat.

Praktek-raktek tersebut meno­dai wa­jah pendidikan tanah air. Sejak memulai pendidikan, si anak sudah terkontaminasi praktek pungli dan korupsi. Tidak tanggung-tanggung, praktek tersebut banyak menimpa sekolah favorit, ung­gulan dan dianggap paling bergengsi di tengah masyarakat. Memang normal sebuah perasaan para orangtua ingin anaknya mengecap sekolah di sekolah-sekolah favorit, semen­tara si anak juga ingin mendapatkan se­kolah bagus agar menunjang cita-cita dan masa depannya kelak.

Namun ironisnya, satu hal fatal dilakukan dalam proses menda­patkan se­kolah favorit tersebut yaitu dengan meng­andalkan prak­tek suap, menuruti mem­bayar pungli, mengandalkan koneksi dan sejenisnya di mana pratek tersebut akan men­jadi bumerang mem­ben­­tuk generasi bangsa di masa depan yang menganggap lazim praktek pungli, ko­rupsi dan nepotisme. Praktek-praktek tersebut se­cara sistemik dan berkelan­jut­an merusak mental generasi bangsa.

Nilai-nilai daya saing, kompetisi sehat dan kejujuran sejak awal dibakar habis oleh pihak sekolah yang menerapkan praktek pungli, para orangtua yang bersedia membayar sejumlah uang pungli dan malah sering mendesak melakukan suap ke koneksi dan pejabat tertentu agar anaknya diterima di sekolah tersebut.

Celaka jika si anak pun se­benarnya nilai rapor dan ujian sekolah pas-pasan dan jeblok, memiliki ke­mampuan dan kompetensi rendah dan diterima masuk ke sekolah favorit karena meng­andalkan jaminan bayar pungli, ja­minan koneksi dan jaminan pejabat ter­tentu. Mau dibawa ke mana dunia pen­didikan negeri ini jika hal-hal semacam itu terjadi dan secara sistemik menying­kir­kan siswa-siswa cerdas dan unggul gara-gara ekonomi miskin dan tak punya koneksi yang mana mereka itu seharus­nya yang sangat layak diterima di sekolah tersebut.

Di sini kita bisa sedikit membaca gam­baran masa depan, akan jadi apa generasi bangsa yang dibentuk oleh budaya seperti itu dan akan jadi apa dunia pendidikan yang menganggap praktek semacam itu lazim, lumrah dan biasa saja.

Saat ini birokrasi sarat praktek korupsi, wakil rakyat juga korup dan hampir di semua elemen kehidupan sarat praktek korupsi. Padahal orang-orang duduk di bi­rokrasi, pemerintahan dan parlemen ma­yoritas merupakan generasi produk orde baru yang sistem pendidikannya ketat dengan nilai-nilai pancasila, etika dan kejujuran. Bagaimana pula 10 sampai 20 tahun mendatang generasi saat ini yang masuk sekolah sudah dicekoki prak­tek korup menggantikan peran mereka?

Dalam Permendikbud No 44/2012 ten­tang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pen­didikan pada Satuan Pendidikan Da­sar dengan tegas melarang sekolah me­mu­ngut segala bentuk iuran di luar ke­tentuan. Sementara pihak Polri juga me­naruh perhatian dengan membentuk tim Sa­tuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (tim Satgas Saber Pungli) untuk menindak praktek pungli sekolah.

Masyarakat bisa mengadukan ke tim Satgas Saber Pungli setempat atau kepolisian setemat untuk me­ngu­sut dan membongkar praktek pung­li penerimaan siswa baru. Sank­si yang dikenakan juga cukup berat yaitu sesuai Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang korupsi pelaku praktek pungli diancam hukuman penjara minimal enam tahun.

Tindakan tegas terhadap oknum pelaku sepatutnya juga datang dari pihak kemdikbud dan kemenag de­ngan menonaktifkan status pega­wai negeri yang terbukti melakukan prak­tek pungli. Dengan tindakan tegas tersebut, masya­rakat akan antusias me­laporkan oknum-oknum yang me­lakukan praktek pungli pene­ri­maan siswa baru, proses PPDB akan bersih dan transparan dan semua pihak yang ber­fikir me­lakukan niatnya mela­kukan praktek pungli akan mengu­rungkan niatnya dan bertobat.

Penulis : Latif Pratama, Sekretaris Umum PC IMM Kuningan