KUNINGAN (MASS) – Praktisi hukum Asmanul Husna SH, angkat bicara soal pembukaan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan yang mulai dibuka oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan terutama bagi yang masih eksisting (yang saat ini telah atau sedang menjadi Panwascam).
“Semoga, kelompok kerja pembentukan panwaslu kecamatan Bawaslu Kabupaten Kuningan, benar-benar memastikan apa yang menjadi persyaratan dipenuhi oleh peserta atau calon yang dinyatakan lulus,” ujarnya, Rabu (24/4/2024) kemarin.
Ia, secara khusus menyoroti soal persyaratan kelengkapan administrasi no.4 point f yang berbunyi : Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih, bisa dijalankan.
“Sehingga tidak seperti anggota panwascam untuk PILEG dan PILPRES yang dinyatakan lulus sebagai pejabat pemerintahan desa namun tidak mengundurkan diri, sehingga tidak memenuhi persyaratan kelengkapan adminsitratif no.4 point f,” imbuhnya.
Dan menurut Asmanul Husna, hal itu tidak memenuhi syarat point e yaitu “Bersedia bekerja penuh waktu”. Harusnya, lanjut Asmanul, diksinya yang bukan bersedia akan tetapi harus bekerja penuh waktu dan mengundurkan diri dari jabatan politik, pemeritahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
“Semoga bawaslu yang sekarang bisa berbenah biar bisa menjaga marwah penyelenggara Pemilu yang menjalankan fungsi pengawasan dengan merekrut anggota yang profesional, berintegritas dan bertanggung jawab dimulai dari kejujuran dan komitmen dalam penyampaian berkas administrative,” tuturnya. (eki)