KUNINGAN (MASS) – Tepat pukul 24.00 WIB Rabu (29/11/2017), pendaftaran calon perseorangan ditutup oleh KPU Kuningan. Meski sudah cukup lama ditunggu, rupanya peminat bupati dan wabup dari jalur tersebut nihil.
“Tepat pukul 24.00 WIB hari Rabu 29 November 2017 kami tutup penyerahan dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan. Selanjutnya pada pukul 24.10 WIB kami menggelar rapat pleno,” terang Ketua KPU Kuningan, Hj Heni Susilawati MM, Kamis (30/11/2017) dini hari.
Pleno tersebut dihadiri unsur PPK se-Kabupaten Kuningan, Panwaslu Kabupaten Kuningan dan Kepolisian. Melalui Rapat Pleno dengan Nomor Berita Acara 303/PL.03.2-BA/3208/KPU-Kab/XI/2017, pihaknya menyatakan dua poin.
“Pertama, KPU Kabupaten/Kuningan menutup masa penyerahan dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2018,” sebutnya.
Poin berikutnya, KPU Kabupaten Kuningan menyatakan bahwa tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2018. (deden)