KUNINGAN (MASS) – Seorang lelaki berinisial W (32) terduga pelaku pencurian 5 Burung Murai Batu dan 1 Cililin di Lingkungan Gibug Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur, dibekuk Unit Reskrim Polsek Cigugur Polres Kuningan, Rabu (7/12/2022) sore kemarin.
Penangkapan pelaku dugaan pencurian sendiri, dilakukan Polsek Cigugur setelah adanya laporan dari Uci Sanusi (42) pemilik rumah yang jadi korban pencurian. Burung dicuri dari halaman rumah pada Senin (5/12/2022) tepatnya di lantai atas (lantai 2).
Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kapolsek Cigugur AKP Abdul Majid.
“Berdasarkan hasil temuan rekaman CCTV milik korban dan dari hasil penyelidikan, diketahui identitas diduga sebagai pelaku yaitu inisial W, (3I) tahun, wiraswasta, Desa Panawangan Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis,” ujarnya.
Terduga pelaku, kesehariannya bekerja di Pasar Panawangan sebagai petugas keamanan. W, ditangkan di Jalan Raya Kawali-Panjalu Desa Lumbung Kecamatan Kawali – Ciamis, tepatnya di rumah mantan istrinya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka inisial W, melakukan pencurian bersama dengan sodara inisial CS (26),” tuturnya sembari menerangkan bahwa rekan pelaku masih dari satu desa, dan kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Adapun, keduanya diduga melakukan pencurian dengan teknik yang terbilang rapih. W, mengambil burung dengan memanjat pagar dan masuk ke halaman rumah korban. Kemudian W menurunkan sangkar sangkar dan mengambil semua burung yang ada, dengan dipindahkan ke dua sangkar. Sementara aksi berlangsung, rekannya menunggu di luar pagar dengan menggunakan motor.
Dari terduga pelaku, diamankan barang bukti oleh Unit Reskrim Polsek Cigugur berupa 5 (lima) ekor Burung Murai Batu dengan rincian 4 jantan dan 1 betina, kemudian 1 (satu) ekor Burung Cililin dan 2 (dua) sangkar burung. W, diancam terjerat Pasal 363 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan. (eki)