KUNINGAN (MASS) – Kaitan dengan penyaluran Dana Desa yang sempat sulit cair dan mengalami pemangkasan dijelaskan oleh Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kuningan Hamdan Harismaya S Kom M Si pada Senin (5/1/2026). Ternyata, hal ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
PMK ini merupakan perubahan atas PMK 108/2024, yang mengatur syarat baru untuk penyaluran Dana Desa Tahap II. Salah satu syarat baru yang ditetapkan adalah pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) sebagai syarat untuk pencairan dana.
Selain itu, desa juga diharuskan membuat surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Hamdan menjelaskann, karena aturan itu desa-desa yang belum menyerap realisasi Dana Desa untuk tahap 2 tidak dapat menerima penyaluran dana selanjutnya. Meskipun begitu, ia memberikan kabar baik bahwa Kuningan telah berhasil menyalurkan semua Dana Desa pada 18 Agustus 2025.
“Desa-desa yang belum menyerap realisasi DD tahap 2 non IMA itu tidak bisa disalurkan, alhamdulillah untuk Kuningan clear pada 18 Agustus 2025 semuanya sudah tersalurkan semua,” jelasnya saat ditemui dikantornya.
Meskipun ada tantangan baru yang ditimbulkan oleh PMK 81, Hamdan menyatakan untuk saat ini di Kabupaten Kuningan tidak terpengaruh oleh peraturan tersebut. “Makanya aman alhamdulillah, Kuningan mah aman, jadi yang pak Purbaya itu sebetulnya yang PMK 81 kita Kuningan ini nggak terpengaruh,” tandasnya. (raqib)









