KUNINGAN (MASS)- Komisioner Panwaslu Kabupaten Kuningan Abdul Jalil Hermawan mengatakan, terkait Surat Edaran Bawaslu RI yang didalamnya memuat bahwa pemilih yang tidak membawa E-KTP karena alasan lain seperti masih dalam perekaman, maka pemilih tersebut masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan kartu identitas seperti SIM atau KK.
“Tentu dengan catatan sebelumnya pemilih tersebut sudah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Ini cara terbaik agar sama-sama bisa menyalurkan hak pilihnya,”ujar Jalil pada acara Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara (P2S) serta Rekapitulasi Penghitungan Suara Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 Dengan Pemangku Kepentingan Senin (25/06/2018) di Hotel Grand Purnama.
Sementara itu, Kegiatan tersebut di hadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kuningan Heni Susilawati, Komisioner KPU Kuningan Divisi Teknis Dadan Hamdani, Komisioner Panwaslu Kabupaten Kuningan Abdul Jalil Hermawan. Lalu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dadan Supardan, Kepala Disdukcapil Kuningan Drs H KMS Zulkifli, M.Si, Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Indra Purwantoro, S.AP, Kasat Intel AKP Iwan Rasiwan, Kepala Kesbangpol Kabupaten Kuningan Drs. H Dadi Hariadi, M.Si., Desk Pilkada Kabupaten Kuningan, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 3.
Menurut Heni, dasar hukum kegiatan ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Rakor ini untuk penyamaan persepsi dengan para pemangku kepentingan baik dari penyelenggara, panwas, Tim Kampanye Paslon Nomor urut 1, Nomor urut 2 dan Nomor urut 3, serta Unsur Muspida lainnya untuk Persiapan Tahapan Pungut dan Hitung Suara Pilkada Serentak 2018 di 2005 TPS dan Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkatan PPK,” jelasnya.
Heni juga sangat mengapresiasi kepada para pemangku kepentingan yang sudah bersedia hadir dalam kegiatan rakor kali ini. Mudah-mudahan pertemuan ini menjadi awal terbentuknya pemahaman yang sama, agar jalannya Pilkada di 2005 TPS 32 Kecamatan 376 desa dapat berjalan lancar dan kondusif.
Adapun Komisioner KPU Kuningan Dadan Hamdani menyampaikan hal yang berkaitan dengan Teknis, Desain Mekanisme Tahapan Pilkada Serentak 2018. Dadan menyampaikan pilkada kali ini berbeda dengan pemilu sebelumnya, dimana pemilu kali ini KPU Kabupaten Kuningan akan menampilkan langsung pergerakan perolehan suara-suara melalui laman web KPU RI yakni Infopemilu.kpu.go.id.
Proses penginputan data dan pemindaian Form C1-KWK menggunakan aplikasi Situng Entri dan Situng Pindai, Adapun yang mengerjakan penginputan dan pemindaian adalah Operator Situng. Operator Situng sendiri terdiri dari 32 orang yang direkrut KPU Kabupaten Kuningan bekerja sama dengan perguruan tinggi di Kabupaten Kuningan.
Dadan menyampaikan bahwa hasil penghitungan cepat tersebut bukan lah keputusan final perolehan surat suara, melainkan itu hanyalah gambaran saja terkait pergerakan perolehan suara di TPS. Perolehan surat suara yang tetap dan benar penghitungannya adalah ketika sudah digelar Pleno di PPK dan Pleno Penetapan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Pria berkepala pelontos itu , menuturkan terkait mekanisme dan pelayanan pemilih dalam tahapan pemungutan suara di Lapas dan Rumah Sakit yang mengedepankan asas Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adli). (agus)