JAKARTA (MASS) — Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton untuk tahun 2025. Keputusan itu berdasarkan Kepmentan No. 644/2024 yang diumumkan melalui saluran resmi WhatsApp Kementerian Pertanian pada Selasa (7/12/2025).
Langkah strategis tersebut diambil untuk memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani di berbagai wilayah Indonesia yang berperan sebagai lumbung pangan nasional, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sulawesi Utara.
Disebutkan dalam postingan itu bahwa Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga telah memangkas 145 aturan regulasi terkait distribusi pupuk subsidi yang sebelumnya dinilai berbelit-belit. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah petani dalam mendapatkan pupuk subsidi.
“Mulai 1 Januari 2025, petani yang terdaftar dalam eRDKK dapat menebus pupuk subsidi dengan membawa KTP atau Kartu Tani ke kios pengecer atau melalui kelompok tani (Gapoktan),” sebutnya pada keterangan postingan itu.
Penebusan juga dapat diwakilkan kepada keluarga atau anggota kelompok tani apabila petani berhalangan hadir. Selain itu, untuk memastikan distribusi pupuk subsidi berjalan transparan dan tepat sasaran, Kementerian Pertanian telah berkoordinasi dengan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung.
“Pupuk subsidi diprioritaskan bagi petani yang memiliki lahan di bawah dua hektare, sesuai dengan standar utama yang telah ditetapkan,” lanjut dalam keterangan tersebut. (argi)