KUNINGAN (MASS) – Kegiatan I’tikaf Ramadan 1447 H di Masjid Husnul Khotimah resmi dibuka pada Selasa malam (10/3/2026), sesaat setelah pelaksanaan Salat Tarawih. Pembukaan i’tikaf untuk jamaah ikhwan dilakukan oleh Ketua I Yayasan Husnul Khotimah, H. Maman Kurman, S.H., di Masjid Husnul Khotimah.
Sementara itu, pembukaan i’tikaf untuk jamaah akhwat dilaksanakan di lokasi terpisah dan dibuka oleh Sekretaris Yayasan Husnul Khotimah, H. Asep Saputra. Dengan demikian, kegiatan i’tikaf tahun ini dilaksanakan di dua titik, yaitu masjid untuk jamaah ikhwan dan masjid untuk jamaah akhwat, sehingga seluruh peserta dapat beribadah dengan lebih nyaman dan khusyuk.
Dalam sambutannya, H. Maman Kurman menyampaikan harapannya agar kegiatan i’tikaf menjadi momentum bagi kaum muslimin untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT serta menghidupkan malam-malam Ramadan dengan berbagai amal ibadah.
“Semoga kegiatan i’tikaf ini menjadi sarana memperkuat keimanan, memperbanyak ibadah, dan meraih keberkahan di sepuluh malam terakhir Ramadan,” ujarnya.
Usai pembukaan, kegiatan di masjid ikhwan dilanjutkan dengan Kajian Fikih I’tikaf yang disampaikan oleh Mudir Ma’had Husnul Khotimah 1, Kiai Mulyadin, Lc., M.H. Dalam kajiannya, ia memaparkan secara komprehensif tentang dasar-dasar fikih i’tikaf, mulai dari hukum, rukun, syarat sah, hingga amalan-amalan yang dianjurkan selama menjalankan i’tikaf.
Kiai Mulyadin menjelaskan bahwa hukum dasar i’tikaf adalah sunnah mu’akkadah atau ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Ia menegaskan bahwa i’tikaf memiliki dua rukun utama, yaitu niat untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menetap di dalam masjid.
“Niat inilah yang membedakan antara sekadar berada di masjid dengan ibadah i’tikaf. Dengan niat, aktivitas yang semula mubah bisa bernilai ibadah,” jelasnya.
Selain rukun, Mulyadin juga menerangkan syarat sah i’tikaf, di antaranya beragama Islam, berakal sehat, serta suci dari haid dan nifas bagi perempuan. I’tikaf juga harus dilaksanakan di masjid sebagaimana disebutkan dalam dalil Al-Qur’an.
Dalam kajiannya, Kiai Mulyadin juga menyinggung perbedaan pandangan para ulama mazhab terkait tempat dan durasi minimum i’tikaf. Namun secara umum, ia menyimpulkan bahwa tempat paling afdal untuk i’tikaf adalah masjid yang menyelenggarakan salat Jumat, sehingga jamaah tidak perlu keluar dari masjid untuk menunaikan salat Jumat. Sementara dari sisi durasi, i’tikaf tetap sah meskipun dilakukan dalam waktu singkat selama disertai niat.
Lebih lanjut, dirinya mengajak jamaah untuk memaksimalkan berbagai amalan selama i’tikaf, seperti memperbanyak salat wajib dan salat sunnah, qiyamul lail, membaca Al-Qur’an, zikir, doa, dan istighfar. “Sepuluh malam terakhir Ramadan adalah kesempatan emas untuk mendekat kepada Allah. Hidupkan malam-malamnya dengan tilawah Al-Qur’an, qiyamul lail, zikir, dan doa,” pesannya. (didin)

















