KUNINGAN (MASS) – Usulan pemberhentian jabatan kepala daerah (Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH dan Wakil Bupati M Ridho Suganda M Si), bakal mulai dibahas secara resmi besok, Kamis (25/10/2023).
Pembahasan usulan pemberhentian kepala daerah yang masa jabatannya akan habis itu, bakal dibahas di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan.
Agenda tersebut, dikonfirmasi Sekertaris DPRD Dr Deni Hamdani M Si. Ia membenarkan, bahwa usulan pemberhentian Bupati dibahas besok.
Ditanya apakah akan dibahas juga tentang siapa penggantinya (Pj Bupati), mantan Kadinsos itu mengatakan tidak ada pembahasan tersebut.
“Agenda besok tidak ada agenda untuk mengusulkan PJ Bupati, hanya memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur tentang usulan pemberhentian kepala daerah yang akan habis masa jabatannya,” kata Deni.
Terkait dengan usulan Pj Bupati, lanjut Deni, pihaknya mengaku harus menunggu dulu surat dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri). Pasca itulah pembahasan PJ Bupati bisa dilakukan secara resmi. (eki)