Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

Pemkab Sampaikan Nota Jawaban PU Fraksi

ANCARAN (Mass) – Pemerintah Kabupaten Kuningan menyampaikan nota jawaban Bupati terkait Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Kuningan soal enam buah usulan Raperda baru. Nota jawaban dibacakan langsung Wakil Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH dihadapan puluhan anggota dewan di Gedung Parlemen ‘Ancaran’ Kuningan, Kamis (12/5).

Dari enam buah Raperda itu, yakni tentang Badan Musyawarah Desa, Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 8 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, perubahan atas Perda nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perubahan kedua atas Perda nomor 16 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Kuningan, serta Ijin Tetangga Kesehatan dan Fasilitas Tenaga Kesehatan, satu per satu disampaikan langsung kepada masing-masing fraksi di DPRD Kuningan.

Misalnya terhadap PU dari Fraksi PAN DPRD, Acep mengatakan bahwa, mekanisme serta tata cara pengawasan dan permintaan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, sebagaimana sesuai dengan ketentuan dalam pasal 27 huruf C UU nomor 6 Tahun 2014, dan pasal 48 huruf C peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014, disebutkan bahwa kewajiban kepala desa adalah menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Laporan dimaksud disampaikan secara tertulis paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, yang berisi pelaksanaan peraturan desa, dan digunakan oleh BPD dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala desa. Dalam ketentuan pasal 18 ayat I huruf B (2), Perda Kuningan nomor 12 Tahun 2015 tentang keuangan desa, menyebutkan bahwa, 30 persen dari jumlah APBDesa diantaranya digunakan untuk tunjangan dan operasional BPD,” bebernya.

Sementara kepada Fraksi PKB DPRD, Acep menyampaikan, berkaitan dengan Raperda tentang kepengurusan dan kepegawaian PDAM, pihaknya berharap bahwa sesuai dengan perkembangan perolehan laba yang telah terjadi saat ini, dengan semakin efisiennya pengelolaan, kedepan PDAM akan menjadi BUMD yang diandalkan oleh Pemda dalam membantu meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat serta peningkatan PAD.

“Lalu, terhadap Fraksi Gerindra Persatuan terkait Raperda soal PDAM, masa jabatan untuk unsur direksi dalam satu periode jabatan adalah empat tahun, sedangkan masa jabatan dewan pengawas untuk satu periode jabatan adalah tiga tahun,” sebutnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adanya kondisi masih terjadinya air kotor yang diterima beberapa pelanggan lanjut Acep, dimungkinkan terjadi karena ada perbaikan pipa yang bocor serta kondisi mata air yan gkurang baik, misalnya untuk mata air curug payung di daerah Ciniru dan mata air batu di Nganjut wilayah Pelayanan Cirendang.

“Hal itu, kami sudah upayakan dengan membuat instalansi pengolahan air sederhana,” pungkasnya. (andri)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement